Pengakuan 2 Remaja Berbuat Mesum di Masjid, Terungkap Setelah Rekaman CCTV Tersebar

Kedua remaja asal Lumajang kepergok mesum di masjid dan terekam CCTV, keduanya sempat diamankan polisi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/A. Faisol
Kedua remaja yang berbuat mesum di masjid ini dilepas polisi karena pelapor memcabut laporan. 

"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ kata Kompol Imam Pauji.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat berbuat mesum.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku bisa diancam melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

(Penulis: Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor: Abba Gabrillin)

Kejadian serupa juga pernah terjadi di Semarang

Perbuatan asusila sepasang muda-mudi di Semarang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.

Aksinya tersebut diketahui setelah warga beramai-ramai menggiring pelaku.

 Diduga Mau Mesum, Kepala Desa Ditemukan Tewas di Dalam Mobil, Sang Wanita Panik dan Lakukan Ini

 Nomor WA Berfoto Wali Kota Bogor Kirim Bagikan Video Mesum, Bima Arya : Gak Bisa Dibuka kan ?

Perbuatan tersebut menjadi viral lantaran keduanya melakukan tindak asusila tersebut di Masjid.

Di media sosial dan grup Whatsapp, beredar beberapa video yang merekam suasana ricuh saat keduanya digiring warga, Jumat (13/4/2018) siang.

Berikut adalah 5 fakta mengejutkan perihal kasus tersebut.

1. Pasangan Mahasiswa

Kasus asusila yang dilakukan oleh sepasang mahasiswa mahasiswi di Salatiga yakni MW (22) dan FM (23) di dalam Masjid terbongkar.

Kelakuan mesum di dalam Masjid itu membuat warga dan jemaah serta pengurus Masjid geram.

Sebelumnya, aktivitas mesum sejoli ini tak ada yang tau.

Baca: Beredar Video Mahasiswa Mesum Di Masjid Diarak Warga, Polisi Ingatkan Hukum Menelanjangi Pelaku

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved