Ditangkap Polisi Lagi karena Narkoba, Ibra Azhari Geleng-geleng Kepala

Sepanjang pihak kepolisian menyampaikan informasi berkait penangkapan Ibra dan enam tersangka lainnya, adik aktris Ayu Azhari tersebut hanya tertunduk

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).(KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Artis peran Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari ditangkap polisi, pada Minggu (22/12/2019) dini hari atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dalam penjelasan tentang kasusnya di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019), Ibra yang mengenakan baju tahanan bernomor 33 enggan berbicara sama sekali.

Ketika dimintai tanggapan soal ia yang ditangkap untuk keempat kalinya dengan kasus yang sama ini, Ibra Azhari hanya menggelengkan kepala.

Sepanjang pihak kepolisian menyampaikan informasi berkait penangkapan Ibra dan enam tersangka lainnya, adik aktris Ayu Azhari tersebut hanya tertunduk.

Sesekali ia berbisik kepada tersangka lain yang berada di sebelahnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengaku belum bisa membeberkan banyak hal berkait kasus itu karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman.

"Mohon maaf, ini baru kami lakukan penangkapan pada yang bersangkutan," ucap Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

"Mudah-mudahan nanti setelah kami kembangkan, kami akan sampaikan (informasi lengkap), dia (Ibra Azhari) akan berbicara sendiri," lanjutnya.

Kata Yusri, keterangan sementara yang didapat, Ibra memesan narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuan awal untuk memakai, tapi kami masih dalami kalau kemungkinan ada peran lain, akan kami dalami semua," ujarnya.

Penangkapan artis berusia 49 tahun ini sendiri berawal dari hasil pengembangan.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap seorang tersangka berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).

Dari IS, polisi menangkap lagi seorang tersangka berinisial MH.

Berdasarkan keterangan MH, ia hendak mengantar pesanan sabu kepada IB alias Ibra Azhari.

Polisi pun akhirnya segera menuju kediaman Ibra untuk segera diamankan.

Ibra ditangkap di rumahnya di Jalan Batu Merah, Pejaten, Jakarta Selatan.

Saat itu, Ibra hanya ditemani seoramg penjaga rumah.

Total, polisi menangkap sebanyak tujuh tersangka dari hasil pengembangan tersebut.

Sejauh ini, ketujuh tersangka yang semuanya positif narkoba bakal disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ibra Azhari Geleng-geleng Kepala"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved