Situs Indoxxi Ditutup Kominfo Mulai 1 Januari 2020, Tak Bisa Nonton dan Download Film Gratis Lagi
Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti Indoxxi (Lite)
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming bajakan atau ilegal, seperti Indoxxi (Lite) dan ribuan situs bajakan dan domain ilegal lainnya.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan menyampaikan bahwa pihaknya telah menghapus lebih dari 1.000 laman terkait pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Indoxxi.
"Kami sudah menghapus lebih dari 1.000 laman yang terkait Piracy (pembajakan)," ujar Semuel saat dihubungi Kompas.com, Minggu (22/12/2019).
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
• Nikita Willy Ungkap Adegan Tersulit Saat Syuting Film Rasuk 2, Sampai 1,5 Hari
• Jokowi Ingatkan yang Suka Impor Gas, Fahri Hamzah: Kedengarannya Ada Orang Lebih Kuat dari Presiden
• Tersingkir dari Indonesian Idol X, Samuel Cipta : Sebenarnya Ada Kekecewaan
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, Indoxxi populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan Indoxxi.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
• Desain Ibu Kota Negara Baru Pemenang Sayembara, Ini Penampakan Istana Presiden dan Danau Pancasila
• Doa Saat Melihat Ular Kobra, Jangan Panik Ini Cara Mengatasi Bila Masuk ke Dalam Rumah
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian konten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
Kucing-kucingan
Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.
"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.
• 5 Kebiasaan Sepele Ini Bisa Sebabkan Wanita Sulit Hamil, Jangan Dianggap Sepele !
