PPDB 2020
Syarat Daftar SD Pada PPDB Tahun 2020, Perhatikan Batas Usia Anak
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2020.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Meski proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020 masih lama, namun ada baiknya para orangtua memahami tata caranya.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2020.
Jadi, berapa batas usia minimal masuk SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
Syarat calon siswa SD PPDB 2020 Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Usia 7-12 tahun
Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;
2. Paling rendah 6 tahun
Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Usia 7 tahun wajib diterima
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
4. Usia 6 tahun, kecuali
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
5. Bukti ada bakat istimewa