Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Ketawa: Dewanya ICW Sudah Berubah

Pernyataan Artidjo Alkostar soal RUU KPK dikritik Fahri Hamzah, dewa ICW itu disebut sudah berubah.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Kompas.com
Pernyataan Artidjo Alkostar dikritik Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengomentari pernyataan

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar dalam wawancara di acara Opsi Metro TV beberapa waktu lalu.

Fahri Hamzah pun mengomentari cuplikan video pernyataan Artidjo Alkostar soal RUU KPK yang baru.

Melalui akun Twitternya, Fahri Hamzah menilai sudah ada yang berubah.

Pada cuplikan video itu, tampak Artidjo Alkostar menanggapi soal RUU KPK.

"Saya kira maksudnya bukan memperlemah dan memperkuat, gitu ya. Saya kira ada pasal-pasal yang harus diluruskan, yang menurut undang-undang itu perlu adanya standar umum yang dipahami oleh orang," kata Artidjo Alkostar pada video tersebut.

Tak hanya itu, Artidjo Alkostar juga mencontohkan beberapa poin yang ada dalam RUU KPK.

"Tentu (contohnya) tentang SP3, penyadapan. Nah ini sudah dinormalkan," kata Artidjo Alkostar.

"Yang kemarin berarti belum normal?," tanya host Opsi, Aviani Malik.

"Bukan tidak normal, ternyata banyak orang yang jadi menderita tentang hal itu," kata Artidjo Alkostar berusaha menjealaskan.

Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Jadi Dewas KPK, Ini Sepak Terjangnya Sebagai Hakim

Andi Arief Ragukan Sosok Ini di Dewas KPK, Ernest Prakasa Merinding Lihat Artidjo dan Albertina Ho

Kemudian, Artidjo Alkostar juga menyinggung soal pejabat yang jadi tersangka seumur hidup.

"Misalnya seorang pejabat dijadikan tersangka sampai meninggal dunia, bagaimana mungkin?," kata Artidjo Alkostar.

"Ada SP3 kan sekarang, Pak? Akhirnya diberlakukan SP3, itu untuk kasus-kasus yang seperti apa? Yang dulu-dulu berarti?," tanya Aviani Malik lagi.

"Itu supaya ada batasan, kekuasaan tidak terbatas itu, diluruskan oleh undang-undang. Kalau orang disandera terus seumur hidup, itu melanggar HAM," jelas Artidjo Alkostar.

Mendengar video itu, Fahri Hamzah pun langsung bereaksi.

Fahri Hamzah menyebut Artidjo Alkostar sudah berubah.

Bahkan ia menyebut kalau Artidjo Alkostar adalah dewa Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Dewa-nya ICW dkk udah berubah...," tulis Fahri Hamzah sambil menyertakan emoji tertawa sambil menangis.

Dilansir dari TribunWow.com, Artidjo Alkostar menjelaskan soal keberadaan badan tersebut.

Ia menerangkan mengapa baru kali ini dibentuk Dewas untuk mengawasi lembaga antirasuah tersebut.

Dilantik jadi Dewas KPK, Syamsuddin Haris dan Artidjo Tiba di Istana

Sempat Jadi Hakim Agung, Inilah Koruptor yang Paling Membuat Artidjo Alkostar Jengkel

Dilansir TribunWow.com, Artidjo Alkostar menjelaskan alasan dibentuknya Dewas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) adalah karena adanya keluhan-keluhan dari masyarakat.

"Mungkin ada keluhan-keluhan," kata Artidjo Alkostar di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

Artidjo Alkostar kemudian menjelaskan satu di antara beberapa kejadian yang menyebabkan adanya keluhan dari masyarakat.

Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.

"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo Alkostar.

Artidjo Alkostar menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.

"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.

"Mungkin ada keluhan-keluhan," kata Artidjo di acara OPSI METRO TV, Senin (23/12/2019).

Artidjo Alkostar kemudian menjelaskan satu di antara beberapa kejadian yang menyebabkan adanya keluhan dari masyarakat.

Tolak PK Ahok Hingga Diisukan Dekat dengan FPI, Mahfud MD Ungkap Masa Lalu Artidjo

Tak Jadi Bebas, Begini Perjalanan PK Ahok Hingga Ditolak Artidjo Alkostar

Ia merujuk pada kasus di mana ada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun status tersangka pada orang tersebut terus menempel kepada dirinya tanpa ada proses hukum yang jelas, hingga akhirnya meninggal dunia dengan status masih sebagai tersangka.

"Tidak mungkin suatu penegakan hukum itu, orang ditetapkan sebagai tersangka dan orangnya sampai meninggal dunia," ujar Artidjo.

Artidjo menyayangkan terjadinya kejadian seperti itu.

"Bagaimana mungkin itu di negara hukum ini, ini tidak boleh," tuturnya.

Hadirnya Dewas KPK menurut Artidjo bertujuan untuk menghindari kasus-kasus yang tidak jelas prosesnya kembali terulang.

"Jadi harus ada batasan, jadi itulah saya kira hal-hal yang kurang tepat, di dalam kita bernegara hukum," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved