Breaking News

Ahmad Dhani Bebas

Ahmad Dhani Punya Grup Baru di Penjara, Sempat Dibandingkan dengan Dewa 19

Setelah bebas, Ahmad Dhani mengaku mendapat grup baru di penjara. Dhani juga sempat membandingkan grup barunya di penjara dengan Dewa 19.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
Instagram Dewa19/Ahmad Dhani
Ahmad Dhani punya grup baru selain Dewa 19 dan Gerindra 

Ahmad Dhani juga mengutarakan soal suka duka yang dialami selama dipenjara.

Dhani merasa suka bisa mengenal teman-teman baru di dalam penjara.

Ahmad Dhani Bebas, Maia Estianty Pilih Liburan dengan Suami, Al Ghazali: Giliran Aku Menyambut Ayah

Ahmad Dhani Bebas, Maia Estianty Lakukan Hal Ini Bareng Al El Dul Semalam : Besok Sambut Ayah Pulang

Mulan Jameela Jemput Ahmad Dhani : Ayo Kita Pulang Suamiku Sayang

"sukanya saya banyak bertemu teman baru, bahkan mendapat grup baru, bukan grup dalam musik, kalau dulu di smp 6 saya mendapatkan teman yang membuat saya bergabung dengan Dewa 19,

di dalam penjara saya mendapat grup baru, entah grup bisnis baru, atau grup politik baru intinya network baru,

dukanya tentu berpisah dengan keluarga," kata Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Mulan Jameela : Sampai Ketemu Cintaku

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved