Ahmad Dhani Bebas

Ahmad Dhani Tak Menyesal Ditahan di LP Cipinang, Ucapkan Terimakasih Pada Pelapor

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Musisi Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Musisi Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih kepada pelapor yang telah membuatnya dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus ujaran kebencian,

Diketahui, Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boy Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pelapor," kata Dhani saat jumpa pers di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

"Sampaikan kepada pelapor, saya Ahmad Dhani mengucapkan terima kasih telah memenjarakan saya," sambung pentolan band Dewa 19 tersebut.

Dhani banyak memetik hikmah.

Dhani pun menjadikan penjara sebagai anugerah terbaik dari Tuhan.

Sebagai informasi, Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Ada tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.

Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian.

BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved