Ahmad Dhani Bebas

Ahmad Dhani Tak Menyesal Ditahan di LP Cipinang, Ucapkan Terimakasih Pada Pelapor

Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Musisi Ahmad Dhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019). 

Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.

Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Senin ini (30/12/2019), Dhani menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Ucapkan Terima Kasih kepada Pelapor yang Membuatnya Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved