Kabar Artis
11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Baru Bisa Dipenjara 11 Bulan Pasca Dilaporkan Sosok Ini
Ahmad Dhani ini diketahui menyandang status tersangka dan ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan terkait ujaran kebencian (hate speech)
Ahmad Dhani yang menyandang status tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.
Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
• Viral Aksi Kevin Terobos Banjir Demi Antar Makanan untuk Teman, Tempuh Perjalanan Pamulang ke Kemang
• Bukan Berenang, Ini 2 Faktor yang Bisa Menambah Tinggi Badan Anak Secara Efektif !
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan tersangka hingga batas waktu pekan depan.
Barung mengatakan pihaknya telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.
Sesuai wewenang penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua, Rabu (24/10/2018).
• Nangis Lihat Jakarta Banjir, Hotman Paris Sindir Anies soal Sunatullah Air Hujan: Gubernur Sahabatku
• Disinggung Hastag #AniesGaBisaKerja, Yunarto Wijaya: Dari Dulu Juga Pada Tahu Dia Gak Bisa Kerja
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," ungkapnya.

Setelah menjalani proses peradilan yang panjang, Ahmad Dhani resmi ditahan selama 11 bulan di LP Cipinang.
Ia akhirnya bebas pada Senin (30/12/2019) lalu.(*)
Artikel ini tayang di WikenGrid.ID -- Bukan Hanya Sekali, Ahmad Dhani Ternyata Sudah 11 Kali Berstatus Tersangka, Kasus Ini yang Membuatnya Dipenjara