Sepangjang Tahun 2019, Kantor Imigrasi Bogor Deportasi 28 WNA

Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada Warga Negara Asing

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Isnu Pranowo tengah saat penyampaian capaian kinerja 2019 di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Sepanjang tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melakukan penindakan dan pemberian sanksi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Isnu Pranowo mengatakan bahwa Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja pengawasan.

Isnu menjelaskan dari segi penegakan hukum keimigraisan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah menjatuhkan 3 projustisia dan 59 Tindakan Administratif Keimigrasian untuk Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dengan rincian.

"Untuk rinciannya, tindakan administratif keimigrasian dilakukan penindakan overstay 31 kepada warga negara asing dan 28 warga negara asing dideportasi," ujarnya, Jumat (3/1/2020) di Kantor Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor Jalan Ahmas Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Selain itu Isnu menjabarkan capaian lainnya ditahun 2019.

Untuk Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada tahun anggaran 2019 dipercayakan mengelola anggaran sebesar Rp 56.493.443.000

Dari anggaran tersebut penyerapan realisasi sebesar 97,49 % dari pagu yang dianggarkan.

Sementara itu untuk bagian seksi izin tinggal dan status Keimigrasian hingga 31 Desember 2019 mendata ada 1395 orang izin tinggal kunjungan, 1.108 orang izin tinggal terbatas, dan 109 orang izin tinggal tetap.

"Untuk jumlah warga ngara asing yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor selama tahun 2019 adalah sebanyak 2.612 orang," katanya.

Pada seksi pelayanan dan verifikasi dokumen perjalanan Republik Indonesia Selama tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah menerbitkan 41.838 buku Paspor.

Isnu mengatakan bahwa banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen perjalanan Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, pada tahun 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Kotamadya Bogor membuka layanan di Mall Pelayanan Publik Kota Bogor.

Terkain teknologi informasi, seksi teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian telah melakukan publikasi dan sosialisasi melalui berbagai plaform.

"Diharapkan dengan pelayanan keimigrasian pada Mall Pelayanan Publik Kota Bogor dapat mengoptimalkan pelayanan jasa keimigrasian yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor kepada masyarakat," katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved