Kesaksian Gadis 18 Tahun Disetubuhi dan Diperas Oknum Wartawan: Saya Suruh Nginep

Apalagi, ketika mengancam FDA, kedua pelaku juga menunjukkan lencana menyerupai milik polisi pada umumnya.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). 

"Polsek kelapa gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Jerrold.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved