Kesaksian Gadis 18 Tahun Disetubuhi dan Diperas Oknum Wartawan: Saya Suruh Nginep

Apalagi, ketika mengancam FDA, kedua pelaku juga menunjukkan lencana menyerupai milik polisi pada umumnya.

Editor: Damanhuri
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
FDA (18), korban pemerasan dua oknum wartawan, saat memberikan keterangan di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - FDA (18), wanita korban pemerasan dua oknum wartawan tipikor87.id di Kelapa Gading, mengaku diancam bakal dibawa ke LP Cipinang.

Ancaman itu didapatkan FDA saat dirinya ditemui kedua pelaku di apartemennya, Senin (30/12/2019) lalu.

"Diancamnya dia mau suruh saya nginep di dia, ngajak saya suruh saya nginep di LP Cipinang, katanya," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (6/1/2020).

FDA pun merasa ketakutan, terutama kedua pelaku mengaku sebagai polisi.

Apalagi, ketika mengancam FDA, kedua pelaku juga menunjukkan lencana menyerupai milik polisi pada umumnya.

"Dia bilangnya polisi doang, tunjukin satu buah kertas dari jauh nggak suruh saya baca. Jadi saya percaya-percaya aja kalo dia polisi, karena ada kalungnya gitu," ucap FDA.

Kedua pelaku juga meminta FDA mengumpulkan barang berharga yang ia punya.

Karena ketakutan, FDA pun menyerahkan semua barang berharganya.

"Dia suruh kumpulin semua uang sama dompet, sama handphone juga. Jadi pas saya kumpulin, saya bilang ambil aja bang, uangnya yang penting aku nggak nginap di Cipinang, aku bilang gitu," ucap FDA.

Polisi menangkap kedua pelaku, Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi, pada Jumat (3/1/2020) di Apartemen Gading Nias. Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal dan kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

Korban disetubuhi pelaku

Dua oknum wartawan yang mengaku dari media tipikor87.id berpura-pura menjadi polisi untuk memeras seorang wanita penghuni apartemen di Kelapa Gading berinisial FDA (18).

Kedua orang tersebut kini telah diringkus oleh Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara.

Dari pemerasan ini, kedua pelaku Dwi Pujianto Akbar dan Jamaluddin Arrozi mendapatkan uang Rp 1,6 juta.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Kumontoy mengatakan, selain memeras, pelaku Jamal juga mengajak FDA bersetubuh.

"Tersangka JA (Jamal) ini juga mengajak FDA ini untuk melakukan hubungan badan," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).

"Terjadilah hubungan badan tersebut, setelah itu mereka pulang," sambungnya.

Peristiwa pemerasan dan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin (30/12/2019) lalu di Apartemen Gading Nias.

Dwi dan Jamal sepakat berpura-pura mengaku sebagai polisi dengan berbekal lencana palsu yang mereka punya.

Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020).
Dua oknum wartawan yang ditangkap atas kasus pemerasan dan pengancaman saat diekspose di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (6/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Hal itu untuk mengancam FDA yang mereka tuduh telah melakukan praktik prostitusi online.

Kedua pelaku lalu mengancam akan menjebloskan korban ke penjara.

Berbekal kartu identitas wartawan yang mereka pegang, kedua pelaku juga mengancam akan mengekspose korban. Pengancaman ini lalu berujung pemerasan.

"Dalam kamar tersebut FDA ini diancam dan disampaikan akan dibawa ke kantor polisi. Dalam proses ini juga kedua pelaku meminta uang," jelas Jerrold.

Korban yang takut lalu memberikan uang Rp 1,6 juta miliknya dan meladeni ajakan bersetubuh pelaku Jamal.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Jumat (3/1/2020).

Kala itu, kedua pelaku mencoba melakukan aksi pemerasan serupa.

Aksi mereka gagal lantaran polisi sudah terlebih dahulu mengetahui gerak-gerak Dwi dan Jamal.

Kedua pelaku pun ditangkap di apartemen tersebut.

"Polsek kelapa gading langsung memerintahkan unit reskrim yang sedang siaga segera langsung mengamankan pelaku dari situ kita langsung menuju TKP dan benar," kata Jerrold.

Setelah penangkapan, kedua oknum wartawan ini dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dwi dan Jamal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

(TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved