Pembunuh Hakim Ditangkap
Tewas Disamping Anaknya, Hakim Jamaluddin Sempat Dibuat Tak Berdaya oleh Sang Istri di Atas Kasur
Satu dari dua orang pembunuh bayaran diduga selingkuhan Zuraida Hanum yang tak lain istri hakim Jamaluddin.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"Peristiwa ini sangat tegas sebagai pembunuhan berencana. Untuk rilis ini, mohon dukungan untuk mendalami motif yang nantinya akan kita ungkapkan," ujarnya dikutip dari Tribun Medan.com
Sementara adapun kronologi pembunuhan terhadap Jamaluddin, Irjen Martuani Sormin mengatakan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dengan alat bukti badcover.
"Pembunuhan tanpa alat bukti karena dengan cara dibekap. Korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen," ungkapnya
• Hakim Jamaluddin Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Sosok Pelaku Sempat Histeris dan Bilang Begini

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.
"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.
Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.
"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil. Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa. Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.
Komentar Pengacara Zuraida
Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba angkat bicara terkait penetapan status tersangka kliennya.
Onan menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin.
"Sampai sekarang kalau namanya penetapan tersangka belum ada saya terima. Kami sudah di Polresta (Medan) sekarang ini, saya pulang dari Polda," tuturnya kepada Tribun, Rabu (8/1/2020) lewat sambungan selular.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa mau berkomentar banyak terkait penetapan tersangka tersebut karena belum ada surat penetapan tersangka.
"Saya sebagai penasihat hukumnya kalau tidak ada fakta di tangan saya, saya tidak mau berkomentar tentang itu. Tapi mungkin bentar lagi sudah ada penetapan tersangka penahanannya baru."
"Itukan ada kewajiban hukum bagi kami, misalnya berita acara pemeriksaan. Sampai sekarang belum kita tahu penetapan tersangkanya jadi berita acaranyapun belum dikasih sama kita kemudian apa rencananya ditahan, surat perintah penahanan pun belum ada sama kita," beber Onan.
• Pembunuh Bayaran yang Bunuh Hakim Jamaluddin Diduga Selingkuhan Sang Istri, Pelaku Dijemput Zuraida
• Kesaksian Wanita yang Memandikan Jenazah Lina, Keluarga Almarhum Sempat Minta Jangan Dimandikan
Jamaluddin dan istri Zuraida Hanum (kanan). Kedua pelaku pembunuhan Jamaluddin JB (tertunduk) dan R (kotak-kotak) saat melakukan pra rekonstruksi di rumah almarhum di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B No 22, Medan. (HO)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penangkapan kepolisian terhadap kliennya tersebut terlalu berlebihan.
"Menurut saya tindakan polisi tentang penangkapan itu berlebihan, kok ditangkap orangnya disini, apa sih gunanya. Bukannya karena dicari dia ke rumah atau bagaimana. Ini sedang dilakukan penyelidikan terus kok ditangkap, inikan menurut saya berlebihan," jelasnya.
"Penangkapan tadi malam disuruh ditandatangani penangkapan, tadi malam sudah ditandatangani si Hanum.
Itu yang saya bilang itu penangkapan itukan berlebihan orangnya disitu kenapa harus ditangkap,"
"Kalau memang tetapkan disuruh tahan kenapa rupanya tidak perlu ditangkap menurut saya. Saya tanya kenapa begitu itulah prosedurnya katanya," tambah Onan.
Ia menyebutkan langkah tim kuasa hukum selanjutnya dalam perkara ini setelah membaca isi dari BAP kliennya.
"Saya dalami dulu persoalannya apakah memang kriminal murni atau ada gimana itu baru bisa saya bisa menentukan sikap. Setelah saya bicara berita acara pemeriksaan baru jadi hak kami sebenarnya itu yang masih saya tunggu-tunggu," ungkapnya.
Terakhir, Onan menyebutkan terkait peran dari Zuraida dalam perkara pembunuhan Jamaluddin, tak dapat berkomentar.
"Itulah yang saya sebut segala sesuatu yang menyangkut klien saya menjadi rahasia yang saya pegang tidak mugkin saya katakan, itu kode etik kami," tutup Onan.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Medan)