Jokowi Tak Ditilang saat Lampu Motor Mati Disorot Mahasiswa UKI, Ali Ngabalin Singgung Privilege

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor

YouTube Talk Show tvOne
Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal momen Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara.

Sebelumnya, momen Jokowi tersebut disorot oleh mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap aturan wajib menyalakan lampu motor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke MK.

Eliadi dan Ruben tepatnya menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Keduanya menyoroti kepastian hukum dan manfaat dari aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.

Gugatan itu dilayangkan keduanya setelah Eliadi dan Ruben diberhentikan polisi saat mengendarai motor.

Saat itu, lampu motor yang dikendarainya tidak menyala.

"Saat itu kita mau berangkat ke kampus bareng teman saya Ruben, kebetulan di situ ada razia, pada saat kita lewat diberhentikan," ujar Eliadi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Talk Show tv One, Minggu (12/1/2020).

"Ternyata karena tidak menyalakan lampu, jam 9 pagi," tambahnya.

Pengembala Kerbau di Bogor Hilang saat Longsor, Teriak Minta Keluarga Keluar Rumah Sebelum Kejadian

UPDATE Kondisi Bendung Katulampa Bogor, Tinggi Muka Air 20 Cm dengan Status Normal

Eliadi pun mempertanyakan alasan lebih jelas kenapa diberhentikan hanya karena tak menyalakan lampu motor.

"Kemudian polisinya menyatakan bahwa 'mas telah melanggar pasal 107 Ayat 2, tentang kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari. Kemudian saya tanya sekarang baru jam 9 pagi, kenapa saya ditilang," ungkapnya.

"Biasnaya kalau siang hari itu di atas jam jam 11 ketika matahari terik," sambungnya.

Eliadi lantas memaparkan alasannya menggugat aturan wajib menyalakan lampu pada siang hari ke MK.

"Alasan utama kita yaitu tentang kepastian hukum dan kemanfataan," jelasnya.

FOLLOW:

Ia pun menyoroti keefektifan menyalakan lampu di siang hari.

"Kalau kemanfaatan kita melihat bahwa kurang efektifnya lampu dinyalakan siang hari, soalnya masyarakat harus lebih konsen, sehingga itu bisa menghindari kita dari kecelakaan,"terangnya.

Kemudian, Eliadi menilai jika kata siang hari dalam atuaran tersebut justru membuat masyarakat bingung.

"Soal kepastian hukum, frasa di siang hari ini membuat masyarakat sedikit ambigu, bingung. Kalau kita lihat masyarakat tahunya siang itu dari terik matahari dari jam 12 itu siang," tutur Eliadi.

Di sisi lain, Eliadi dan Ruben pun menyinggung soal Jokowi yang sempat berkendara motor siang hari namun tidak menyalakan lampu.

Namun, Ruben memastikan jika gugatan yang dilayangkannya tidak fokus terhadap momen Jokowi tersebut.

"Soal Jokowi kita lihat di media tidak menyalakan lampu, sebenarnya untuk yang konsen kita sebenarnya pengujian, bukan jokowinya," ucap Ruben.

Anies Baswedan Puji Leadership Jokowi, Yunarto Wijaya: Politik Itu, Gak Pernah Ada Ujungnya

Cerita Jumadi Mendadak di Telepon Jokowi Diminta ke Istana, Deg-degan saat Pegang Kepala Presiden

Terkait gugatan tersebut, Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Ngabalin pun angkat suara.

Ali Ngabali tidak mempersoalkan gugatan yang dilayangkan dua Mahasiswa UKI itu.

"Dari awal saya katakan bahwa karena ini idiajukan oleh Ruben dan Aliadi, kita harus support kita dukung agar Ruben bisa mewakiili masyarakat umum untuk megajukan judicial review dengan berbagai pertimbangan tadi," jelasnya.

Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).(Fabian Januarius Kuwado)
Presiden Joko Widodo berjaket merah menunggangi motor barunya bergaya tracker menuju Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Minggu (4/11/2018).(Fabian Januarius Kuwado) (Kompas.com)

Ali Ngabalin kemudian menanggapi soal momen Jokowi yang turut disoroti karena pernah tidak menyalakan lampu motor saat berkendara.

"Di samping Presiden itu kalau naik motor kalau protapnya ada antara tiga sampai lima pengawal yang semuanya nyala lampunya, kan kalau kita klihat alasan paling mendasar dari kenapa pentingnya lampun itu dinyalakan dimaksudkan agar setidak tidaknya akan bisa mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan, maka saya bilang bahwa kalau Presiden itu sebagai Kepala Negara, tentu mendapatkan pengawalan yang VVIP," paparnya.

"Dalam posisi itu saya katakan jangan disamakan antara Presiden dan masyarakat umum," tambahnya.

Selain itu, Ali Ngabalin juga menyinggung soal privilege atau hak istimewa seorang Presiden.

"Bahwa tidak saja di Indonesia, tapi di seluruh dunia Kepala Negara itu memiliki privilege terhadap satu regulasi yang terkait aktivitas Presiden," jelas Ali Ngabalin.

 Sebelumnya diwartakan Kompas.com, Dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Lewat gugatan ini, Eliadi dan Ruben mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ tersebut.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," begitu bunyi surat permohonan yang diajukan Eliadi sebagaimana dikutip dari lama resmi MK, Sabtu (11/1/2020).

Adapun Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 lalu karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas tersebut Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.

Kemudian, Eliadi juga mempersoalkan aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB di mana Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.

"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," lanjut bunyi surat gugatan.

Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Tonton Videonya:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved