Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Komisioner KPU Karena Terjerat KPK, Ini Respon Politisi PKB
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka
TRIBUNNEWSBOGR.COM -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah tersandung kasus dugaan suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas, ini menunjukkan Wahyu konsisten dengan pernyataannya selama ini menolak narapidana maju Pilkada.
"Bagus. Ini menunjukkan wahyu konsisten dengan statemennya yang selalu menolak korupsi dan kencang menolak bekas napi korupsi maju pilkada," ujar Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini kepada Tribunnews.com, Minggu (12/1/2020).
"Karena itu ketika dia sendiri terjerat, langsung menyatakan mundur," tambah Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini.
Presiden Jokowi dia minta untuk segera menerima pengunduran Wahyu.
Dengan mundurnya Wahyu, dia mendesak segera dilakukan proses mencari penggantinya menjadi Komisioner KPU.
Apalagi mengingat tugas besar Pilkada serentak 2020 sudah di depan mata.
"Harus segera dilakukan PAW anggota KPU, mengingat pilkada serentak tidak lama lagi dan supaya kinerja KPU tidak timpang," jelas Gus Yaqut.
Wahyu Mengundurkan Diri
Wahyu Setiawan melayangkan surat pengunduran diri dari kursi komisioner KPU RI setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Surat bermaterai Rp6.000 ini diserahkan Wahyu lewat keluarganya kepada enam komisioner KPU RI, pada Jumat (10/1/2020) sore, dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga pak Wahyu, surat pengunduran diri yang ditandatangani pak Wahyu Setiawan bermaterai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Selanjutnya, KPU akan segera meneruskan surat pengunduran diri Wahyu kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
"Nanti kami akan teruskan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kami juga akan menyampaikan salinannya nanti kepada DPR dan DKPP," ujar dia.
Berikut surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI. Ditandatangani Wahyu Setiawan dan bermaterai Rp6.000.