Mahasiswa UKI Singgung Lampu Motor Presiden, Ngabalin : Baru Jokowi yang Berhenti Saat Lampu Merah
Mahasiswa UKI Gugat UU Lampu Motor Siang Hari, Ali Ngabalin sebut baru Jokowi yang berhenti saat lampu merah
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi guagatan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia ( UKI ).
Dua mahasiswa UKI sebelumnya menyinggung Jokowi yang tidak menyalakan lampu motor saat siang hari, namun tidak ditilang atau ditegur.
Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan mengajukan permohonan uji materi Pasal 1007 ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua mahasiswa UKI Fakultas hukum ini menilai aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari tidak berjalan adil.
Itu mereka bandingan dengan aktivitas Presiden Jokowi pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB.
Ketika itu Jokowi mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.
Menurut Ali Ngabalin sebenarnya tidak hanya di Indonesia saja, melainkan di seluru dunia bahwa seorang kepala negara memiliki privilege.
"tidak saja di Inodnesia tapi seluruh dunia, kepala negara punya privilege terhadap sesuatu regulasi terkait aktivitas Presiden, " kata Ali Ngabalin dikutip dari video Youtube Talk Show tvOne berjudul Adu Argumen Mahasiswa VS Ali Mochtar Ngabalin Soal Lampu Motor Presiden yang Mati.
Menurut Ngabalin, dari Presiden sebelumnya baru Jokowi yang berhenti saat lampu merah.
"baru Jokowi yang lampu merah itu berhenti, kalau dahulu presiden 15 menit sebelum jalan itu semua maka jalan tertutup, jalan harus bersih,
kalau jokwoi membaur dengan masyarakat umum meski dalam pengawalan VVIP,
demikian juga lampu merah selalu berhenti itu bukan cuma sekali dua kali, sudah itu karakter Jokowi," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Terkait dengan Undang-Undang yang digugat dua mahasiswa UKI ini, Ali Ngabalin kembali menekankan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak privilege.

"saya mau kasih tahu, tidak hanya dengan Undang-Undang 22 tahun 2009 terkait lalu lintas ini tetapi Undang-undang apa saja karena saya menyebut presiden memiliki hak privilege,
sampai kalau ada uu yang bisa dibatalkan oleh presien kemudian presiden membuat Perppu," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Meski begitu Ali Ngabali mengapresiasi tindakan mahasiswa UKI yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Ngabali hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain.
" tetapi dari awal saya mengatakan karena ini diajukan oleh Ruben dan Eliadi maka kita harus support kita harus dukung agar Ruben dan Eliadi bisa mewakili masyarakat umum untuk mengajukan judicial review dengan berbagai pertimbangan ini," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Pemohon Uji Materi Ruben Saputra Hasiholan
Soal pernyataan Ali Ngabalin yang menyebut Presiden Jokowi memiliki hak istimewa untuk tidak menyalakan lampu motor, Ruben Saputra Hasiholan mengatakan mestinya tidak ada perbedaan.

Ruben mengatakan Presiden Jokowi tetap sebagai warga negara Indonesia.
"artinya presiden harusnya menjadi contoh bagi kita semua, kita tau pak Jokowi merupakan Presiden yang diidamkan oleh masyarakat justru itu jangan membuat masyarakat seakan menjadi kenapa presiden tidak menyalakan lampu di siang hari tidak ditilang, di mata hukum kita semua harus sama," kata Ruben.
Ali Ngabalin tetap mengatakan bahwa Ruben dan Eliadi harus mendapat dukungan.
"gak apa-apa, yang tadi saya bilang dalam posisi sepeti itu asa itu dipakai sebagai pertimbangan paling mendasar,
dari awal dengan hak konstitusi yang dirasa ada ketidakadilan dalam pemberlakuakn Undang-Undang ini,
kenapa MK ini menjadi penting sebagai mahasiswa UKI untuk mengajukan JR itu hal yang harus kita backup karena memberi pembelajaran bagi publik," kata Ali Mochtar Ngabalin.
Penjelasan Builder Soal Lampu Motor Jokowi
Melansir Kompas.com, Selain menuai pujian, kisah sepeda motor kustom baru Presiden Joko Widodo ( Jokowi) rupanya juga mendatangkan kritikan.
Pasalnya, saat menunggangi Kawasaki W175 yang bergaya Chopper yang dirancang Katros Garage, lampu utamanya tidak menyala.
Sejumlah kalangan warganet mempertanyakan hal tersebut.
Bahkan aksi Jokowi mengendarakan motor kustom tanpa lampu depan menyala meski diiringi oleh pengawalan ketat dianggap menyalahi aturan lalu lintas.
Mengendarai motor memang wajib hukumnya untuk menyalakan lampu.
Hal ini pun tertulis jelas dalam regulasi Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 ayat (2) yang berbunyi, Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda maksimal Rp 100.000.
Seperti diketahui, Kawasaki sudah membekali W175 sudah mengadopsi fitur Automatic Headlight On (AHO) yang membuat lampu depan langsung menyala ketika kontak pada posisi on.
Lantas apa yang membuat lampu motor kustom Jokowi tidak menyala saat digunakan riding blusukan ke kawasan Tangerang pada Minggu (4/11/2018) lalu ?
Menjawab pertanyaan ini, Andi Akbar alias Atenx selaku builder yang membangun motor tersebut mengaku belum mengetahui pasti apa yang membuat lampu depan tidak menyala, karena saat dites semua berjalan normal.
"Sebelum dipakai motor sudah kita jajal lebih dulu, kita cek semuanya termasuk tekanan angin, dan itu normal. Itu memang jadi policy kami, partama karena kita tahu ini motor bukan daily use lalu yang pakai ini kan RI 1, jadi kita harus pastikan semua safety," ucap Atenx saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/11/2018).
Terkait masalah lampu yang tak menyala, Atenx menjawab belum mengecek kembali motor tersebut, karena sampai saat ini masih berada di Istana Negara.
Namun, Atenx mengaku memang sudah melakukan modifikasi pada sistem kelistrikan terutama terkait masalah lampu depan pada Kawasaki W175 kustom milik Jokowi.
Seperti diketahui, headlamp utama dari tunggangan baru Jokowi tersebut sudah menggunakan keluaran aftermarket daymaker yang mengusung teknologi light emitting diode atau LED.
Menurut Atenx, untuk menerapkan lampu tersebut arus listrik harus stabil maka dibutuhkan sistem kelistirkan Direct Current (DC).
"Bapak (Jokowi) minta pasang daymaker, otomatis itu butuh DC agar pasokan arus stabil, karena kalau diambil dari AC (alternating current) takutnya saat beliau riding ada kendala seperti mogok. Nah, supaya simple dan aman akhirnya kita pasang saklar seperti motor konvensional," ucap Atenx.
Disinggung Mahasiswa UKI
Saat itu Jokowi tengah mengendarai motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor yang mati.
"Namun tidak tidak dilakukan tindak penindakan langsung (tilang) oleh Pihak Kepolisian. Hal ini telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal UU 27 UUD 1945," seperti dikutip dari surat permohonan uji materi yang diajukan Eliadi dan Ruben, sebagaimana diakses melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (11/1/2020).
Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben mempertanyakan keputusan polisi menilang Eliadi pada Juli 2019 lalu dengan alasan tidak menyalakan lampu motor saat berkendara pada siang hari.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.
"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut.
Lewat permohonan ini, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.
Bila MK berpendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".
Adapun Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ berbunyi,
"Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".
Sedangkan, Pasal 293 Ayat (2) UU tersebut menyatakan,
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".