Kabar Artis
UPDATE Kasus Ikan Asin, Jaksa Sebut Ada Saksi Fiktif yang Diajukan Pablo Benua
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut ada saksi fiktif yang diajukan oleh pihak Pablo Benua.
Editor:
Mohamad Afkar Sarvika
Kompas.com
Pablo Benua digiring petugas kepolisian di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).
Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3.
Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rekomendasi untuk Anda