Keraton Agung Sejagat

Begini Modus Raja Keraton Agung Sejagat Rekrut Anggota, Ingin Jabatan Tinggi Bayar Puluhan Juta

hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk hingga Rp 30 juta.

(TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jateng berhasil mengungkap modus yang dilakukan pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS).

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, pasangan Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) telah diamankan Polda Jateng karena atas tuduhan penipuan.

Totok Santoso dan Dyah Gitarja dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pasal 14 tersebut menerangkan, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Untuk masuk menjadi anggota Keraton Agung Sejagat, tiap orang wajib membayar tiket yang besarnya mulai Rp 3-30 juta.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Iskandar Fitriana.

 "Selain pasal penipuan dan  pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).

Sejauh ini, kata Iskandar Fitriana, setidaknya ada 17 orang yang diperiksa terkait berdirinya kerajaan Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo.

Dia menuturkan, dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu.
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. (IST/Twitter via ReqNews)

Menurut Iskandar, anggota tersebut akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).

"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved