Keraton Agung Sejagat
Kerajaan Halu, Bayar Rp 3-30 Juta Jika Ingin Dapat Jabatan Penting di Keraton Agung Sejagat
pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) diamankan polisi atas kasus penipuan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pasangan suami istri yang mengaku sebagai pimpinan dari kerajaan baru yakni Keraton Agung Sejagat (KAS) Totok Santosa Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Bahkan keduanya kini tengah diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain pasal tersebut, mereka juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal 14 tersebut menerangkan, siapa saja yang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakt, maka akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Hal ini diterangkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana, dimana keduanya kemungkinan besar akan diancam pasal berlapis lainnya.
"Selain pasal penipuan dan pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946, kedua pelaku dimungkinkan akan diancam pasal lainnya," ujar Kombes Pol Iskandar seperti dikutip tribunnews.com.
• Raja Keraton Agung Sejagat Sempat Ingin Jadi Youtuber, Sudah Shooting di Kontrakan
• Begini Modus Raja Keraton Agung Sejagat Rekrut Anggota, Ingin Jabatan Tinggi Bayar Puluhan Juta
• Dituding Sakit Ngaku Dikawal Nabi, Ningsih Tinampi Tantang Mbah Mijan ke Rumahnya: Sesat Darimana?
Sejak penangkapan pimpinan dan beberapa anggota KAS ini, Iskandar menyebut telah memeriksa 17 orang terkait adanya isu kerajaan baru di Purworejo.
Dalam pemeriksaannya, Iskandar menemukan fakta bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 hingga 30 juta.
FOLLOW:
Anggota yang mendaftar akan dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan pada kedua pelaku.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.
• Teddy Beberkan Bukti Pecinya Tak Mengandung Ilmu Hitam, Indra Herlambang Sampai Berdiri Menahan Tawa
• Sinopsis Film Dolittle Dibintangi Robert Downey Jr, Petualangan Dokter yang Bisa Bicara dengan Hewan
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku di tangkap oleh jajaran Ditrekrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekitar pukuul 18.00 WIB.
Mereka ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Adapaun barang bukti yang diamankan adalah KTP kedua pelaku, dokumen palsu keanggotaan, dan belasan saksi warga setempat.
Artikel ini tayang di Sonora -- Kerajaan Halu, Hingga Rp 30 Juta Tarif yang Dipasang Totok Agar Bisa Dapat Jabatan di Keraton Agung Sejagat