Pembunuh Wanita di Puncak Ditangkap

Wanita di Puncak Tewas Dihabisi Tukang Cilok, Mulanya Mengeluh Lelah Setelah Berhubungan Badan

Kapolres Bogor Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan bahwa pelaku RA (39) dan korban (24) sudah saling mengenal.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kapolres Bogor, AKBP Muhammad Joni memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan wanita di sebuah vila di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, Jumat (17/1/2020). 

Rupanya, RA meminta kepada R untuk kembali melakukan hubungan badan di malam kedua di vila yang sama.

"Pelaku dan korban ini karena sudah sering bertemu, yang bersangkutan (pelaku) melakukan permintaan untuk kedua kalinya pada saat malam hari," kata Joni.

Pada saat melakukan hubungan badan di malam kedua, korban mengaku kelelahan sekitar pukul 24.00 WIB hingga kemudian si pelaku membiarkannya istirahat dan tidur.

Namun, karena merasa tak puas, beberapa jam kemudian pelaku membangunkan korban untuk kembali melakukan hubungan badan.

Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290)
Pelaku RA (39) saat dihadirkan dalam kegiatan rilis kasus di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/20290) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Pada proses hubungan badan tersebut, yang bersangkutan (korban) meminta istirahat, karena si korban ini sudah dalam keadaan lelah. Kurang lebih jam 04.00 WIB subuh, si korban dibangunkan kembali untuk diajak berhubungan badan lagi oleh pelaku ini," kata Muhammad Joni.

Di situlah korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung si pelaku sehingga terjadi penganiayaan.

"Karena kelelahan, menggerutu lah si korban dengan kata-kata yang mungkin tidak menyenangkan bagi si pelaku. Si pelaku langsung melakukan penganiayaan dan mencekik korban sampai dengan keadaan tidak sadarkan diri," katanya.

Pelaku berpikir korban hanya pingsan, korban kemudian ditutupi dengan selimut dan ditinggalkan.

Pelaku kemudian pergi ke Bandung menggunakan transportasi online.

"Ternyata dari hasil olah TKP, korban diamankan oleh masyarakat untuk dibawa ke rumah sakit. Dalam perjalanan, korban dinyatakan meninggal dunia. Dari hasil itulah kita olah TKP dan menangkap pelaku," kata Joni.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor berhasil mengungkap kasus temuan wanita yang tewas di sebuah vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Wanita tersebut berinisial R (24) ditemukan tak sadarkan diri di sebuah vila oleh warga pada 31 Desember 2019 lalu.

Pembunuhan ini rupanya dipicu karena pelaku tersinggung dengan ucapan wanita tersebut saat melakukan hubungan intim di sebuah vila di kawasan Puncak tersebut.

"Si pelaku kita kenakan tindak pidana 338 KUHP dan juga 351 ayat 3 ancaman 15 tahun penjara," ungkap AKBP Muhammad Joni.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved