Kisah Oscar, Pria Surabaya yang Pindah Agama Pasca Ditangkap Polisi, karena Teror Mantan Pacar

Nathan Oscar Anangga Sugiarto harus mendekam 1,5 tahun di penjara gara-gara mencemarkan nama baik dan meneror mantan pacar.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Surya.co.id
Oscar, pria asal Surabaya yang pindah agama, setelah dipenjara karena teror mantan pacar 

"Saya sudah pindah agama. Nggak mau kena masalah," ujar Oscar menjawab majelis hakim yang menanyakan agamanya karena di dalam surat dakwaan masih tertulis agamanya dalam sidang beberapa waktu lalu. 

5. Oscar dihukum 1,5 tahun penjara

Kasus ini kemudian bergulir di kepolisian hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Majelis hakim yang diketuai Sarwedi menyatakan dia bersalah mencemarkan nama baik melalui informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa Dedy Arisandi sebelumnya menuntutnya pidana dua tahun penjara.

Terhadap putusan ini jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. 

"Jaksa dan terdakwa menerima. Putusan inkracth," ujar jaksa Dedy saat dikonfirmasi, Senin, (20/1/2020).

Kini Oscar ditahan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman tersebut.

Ramalan Zodiak Cinta Selasa (21/1/2020): Sudah Saatnya Bagi Pisces Bahas Masa Depan, Libra Jengkel

6. Kasus terbaru

Di bagian lain, seorang pemuda asal Garut diringkus Polres Garut karena menginjak kitab .

Pemuda yang diketahui berinisial HK tersebut menginjak kitab Majmu Syarif Kamil atau buku yang berisi kumpulan doa.

Ia mengaku awalnya ditantang bersumpah menginjak Al Quran, namun ia merasa takut dan memilih menginjak Kitab Suci Majmu Syarif Kamil demi membuktikan cintanya.

Sembari tertunduk, HK berulang kali meminta maaf kepada umat muslim karena telah melakukan hal tak terpuji.

Berikut pengakuan lengkap HK dan cerita sebenarnya ia nekat menginjak Kitab Suci.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah menunjukkan barang bukti kasus pria penginjak Alquran di Mapolres Garut bersama Ketua MUI Garut Sirodjul Munir (paling kiri), Bupati Garut Rudy Gunawan (tengah), Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung (kedua kanan), dan Ketua FKUB Garut Mahyar Swara. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah menunjukkan barang bukti kasus pria penginjak Alquran di Mapolres Garut bersama Ketua MUI Garut Sirodjul Munir (paling kiri), Bupati Garut Rudy Gunawan (tengah), Dandim 0611 Garut Letkol Inf Erwin Agung (kedua kanan), dan Ketua FKUB Garut Mahyar Swara. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana) ()
Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved