Nilai Ujian Nasional Tidak Memuaskan? Tenang Masih Bisa UN Perbaikan, Begini Caranya

Peserta UN yang akan mengikuti UN perbaikan harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya

TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Naufal Fauzy / Para Siswa SMKN 1 Cibinong mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), Senin (25/3/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jika nilai Ujian Nasional (UN) tidak sesuai harapan, tidak perlu kecewa karena masih ada harapan untuk melakukan perbaikan.

"Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP," tulis rilis resmi POS UN yang diterima Kompas.com.

Berikut lima hal tentang UN perbaikan yang perlu diketahui sebagai strategi antisipasi saat nilai UN tak sesuai harapan.

1. Peserta yang berhak lakukan UN Perbaikan

  • Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
  • Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.

2. Total UN Perbaikan

Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.

3. Pendaftaran UN Perbaikan

Peserta UN yang akan mengikuti UN perbaikan harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan secara daring (online).

Berikut 7 langkah pendaftaran UN perbaikan:

1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.

2. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.

3. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.

4. Calon peserta menyerahkan:

  • Salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan.
  • Salinan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) atau SHUN sementara.
  • Pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Surat pernyataan bermaterai. Kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

5. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:

  • Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir.
  • SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN.
  • Pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar.
  • Surat pernyataan bermaterai. Kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.

6. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:

  • Login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) petugas.
  • Memasukkan data nomor UN calon peserta UN.
  • Memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta.
  • Peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki.
  • Peserta UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan.
  • Mencetak kartu peserta ujian.
  • Menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu peserta ujian.
  • Menandatangani kartu peserta ujian. Menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved