Terancam Penjara Seumur Hidup, Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Ternyata Sudah Beristri
Pelajar SMA di Malang terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran membunuh begal demi lindungi sang pacar, ini fakta terbarunya
Penulis: Damanhuri | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Siswa SMA berinisial ZA (17) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (20/1/2020).
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (*)
(KompasTV/Surya.co.id)