Goenawan Mohamad Kritik Jokowi soal KPK, Sudjiwo Tedjo: Aku Kembali Mendapatkan Mas Goen
Goenawan Mohamad kritik Jokowi soal KPK dan Yasonna Laoly, Sudjiwo Tedjo beri sindiran ini.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
3. Pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN
• Guru Pengasuh PAUD Yang Jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala Bukan Pembunuh Korban : Kami Pasrah
• Tiga Orang Luka Akibat Tawuran, Wakil Wali Kota Bogor : Ini Kriminal
Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:
1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK
3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK
4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.