Goenawan Mohamad Kritik Jokowi soal KPK, Sudjiwo Tedjo: Aku Kembali Mendapatkan Mas Goen

Goenawan Mohamad kritik Jokowi soal KPK dan Yasonna Laoly, Sudjiwo Tedjo beri sindiran ini.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Kolase Kompas.com
Goenawan Mohamad kritik Jokowi, Sudjiwo Tedjo beri sindiran ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Budayawan Sudjiwo Tedjo mengomentari Tweet Goenawan Mohamad soal beberapa isu yang terjadi belakangan ini.

Beberapa isu yang dimaksud yakni kasus di KPK yang menurutnya pipinan baru tak bisa dipercaya.

Kemudian soal Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang terlihat lebih membela partainya.

Bahkan, ia juga menyorot Presiden Jokowi yang seolah membiarkan semuanya.

Kegelisahan itu ditulis oleh Goenawan Mohamad melalui akun Twitter miliknya @gm_gm Rabu (22/1/2020).

Kemudian Tweet itu juga ditanggapi oleh Sudjiwo Tedjo yang mengatakan kalau ia akhirnya melihat lagi Goenawan Mohamad.

Tampaknya, komentar yang disampaikan Sudjiwo Tedjo itu sedikit bernada sindiran.

Sebab selama ini Goenawan Mohamad kerap mendukung Jokowi.

Namun kali ini ia memilih untuk mengkritik Jokowi juga dalam kasus ini.

Tampaknya, Goenawan Mohamad tetap ingin menjadi kontrol bagi pemerintah jika ada hal yang tidak adil.

Surabaya Banjir Hampir Setinggi Spion Motor, Sudjiwo Tedjo Mengira di DKI: Aku Diserbu Haters Anies

Surabaya Banjir, Daerah Ini Air Setinggi Spion Motor, Sudjiwo Tedjo : Surabaya Apa Jakarta Sih?

Terutama soal kasus di KPK beberapa waktu ini yang menyita perhatian publik.

Ia pun tak segan mengkritik Jokowi dan menyebut sang presiden tampak membiarkan kasus ini.

Bahkan ia juga menandai akun Jokowi dalam Tweet-nya itu.

"Ketika hari2 ini KPK versi baru tak tampak bisa dipercaya,

ketika Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yasona lebih berpihakkpd partainya ketimbang kpd keadilan,

ketika Presiden pilihan kita @jokowi tampak membiarkan semua, bisakah NKRI bersih?," tulis Goenawan Mohamad.

Tweet itu pun kemudian dibalas oleh Sudjiwo Tedjo.

Ia menyebut kalau hari ini ia telah mendapatkan Goenawan Mohamad kembali.

Tampaknya yang dimaksud Sudjiwo Tedjo yakni soal kritiknya terhadap pemerintah.

Bahkan, Sudjiwo Tedjo juga menyebut Goenawan Mohamad sebagai guru menulisnya.

Jokowi Akan Terbitkan Lagi 7 Aturan Soal KPK, Ini Isinya

Tunjukan Bukti Rekaman CCTV di DPP PDIP, Adian Napitupulu : KPK Minta Maaf Saja

"Pagi ini aku kembali mendapatkan Mas Goen...

salah satu guru menulisku," tulis Sudjiwo Tedjo

Jokowi Siapkan 7 Aturan Baru soal KPK

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan tujuh aturan lagi terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut, ketujuh aturan tersebut masih dalam pembahasan tim. Belum ada yang masuk ke meja Presiden. 

"Memang belum sampai meja Presiden. Masih proses pembahasan," kata Dini saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2020).

Dini merinci ada tiga aturan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP), sementara empat lainnya berbentuk peraturan presiden (perpres).

Tiga aturan yang berbentuk PP yakni:

1. Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas

2. Hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi

3. Pengalihan pegawai  KPK menjadi pegawai ASN

Guru Pengasuh PAUD Yang Jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala Bukan Pembunuh Korban : Kami Pasrah

Tiga Orang Luka Akibat Tawuran, Wakil Wali Kota Bogor : Ini Kriminal

Adapun empat aturan yang berbentuk perpres yakni:

1. Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi

2. Gaji dan tunjangan pegawai KPK

3. Besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas  KPK

4. Organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebut, Presiden Joko Widodo merancang sejumlah aturan ini karena menyesuaikan pada Undang-Undang KPK yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved