Guru Pengasuh PAUD Yang Jadi Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala Bukan Pembunuh Korban : Kami Pasrah
Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus mayat balita tanpa kepala di Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Meski demikian, TS dan ML ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian dalam kasus mayat balita tanpa kepala.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwa mengatakan TS dan ML dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Kronologi
Saat Yusuf menghilang, Yanti dan Marlina bertugas menjaga anak-anak di PAUD pada Jumat (21/11/2019).
Ada tujuh anak yang dijaga TS dan ML, termasuk Yusuf.
Dari tujuh anak tersebut, Yusuf merupakan anak yang usianya tertua.
• Kronologi Penemuan Mayat Balita Tanpa Kepala - Korban Dimakamkan dengan Kondisi Tubuh Tak Utuh

Ketika menjaga anak-anak di sebuah ruang kelas, ML ingin buang air ke toilet.
Namun setelah kembali ke kelas, Yusuf sudah tidak ada.
"Waktu saya tinggal ke toilet tidak sampai 5 menit, begitu pulang Yusuf sudah tidak ada," kata ML.
Sedangkan Yanti mengaku saat itu dirinya kewalahan menangani anak yang rewel.
Yanti mengaku Yusuf luptu dari pengawasan lantaran sibuk mengurus anak yang lain.
"Ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata dia.
Keduanya mengaku menyesal karena lalai menjaga Yusuf.
"Kami lalai karena waktu itu kami piket," ungkap Tri.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.cm/Tribun Kaltim)