Pemerintah Akan Hapus Non ASN & Tenaga Honorer dan Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasannya
Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB ( Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara ( BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis Pegawai seperti tenaga honorer.
Kesepakatan tersebut dikutip dari kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi Pegawai-Pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN)
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat Pegawai-Pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain dimana para Pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
• LINK 10 Instansi yang Umumkan Lokasi dan Jadwal SKD CPNS 2019 - Kemenag, Kemenkumham hingga LIPI
• Nama Chinese Betrand Peto Jelang Rayakan Imlek, Ruben Onsu Beberkan Arti dan Hoki Sang Anak
• Kabar Gembira, WhatsApp Sekarang Bisa Pakai Mode Gelap, Begini Cara Mengaktifkannya
Banyak Pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak KemenpanRB juga mengungkapkan masih banyaknya Pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yg non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi Pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
• Pengakuan Guru PAUD Tersangka Kasus Balita Tanpa Kepala, Korban Hilang Setelah Ditinggal Buang Air
• Menderita Kanker Usus, Henky Solaiman Wak Sain Mundur dari Sinetron Dunia Terbalik
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemerintah Daerah tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan Pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS," katanya lagi.
• Viral Perjuangan Aria Permana Pangkas Berat Badan dari 193 kg ke 83 kg, Ade Rai Jadi Trending Topic
• Lokasi Tes SKD CPNS 2019 LIPI, Catat Tanggal dan Tempatnya
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis Pegawai seperti Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?", https://www.kompas.com/tren/read/2020/01/21/203000865/pemerintah-dan-dpr-sepakat-akan-hapus-tenaga-honorer-seperti-apa-detailnya?page=all#page2.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani