Yuyun Meninggal saat Bekerja, PT Transjakarta Klarifikasi Soal Kabar Melarang Pegawainya Izin Pulang

Dalam kabar yang beredar lewat media sosial Yuyun disebut telah meminta izin kepada atasannya untuk pulang karena sakit, namun tak diizinkan.

Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Rumah duka Yuyun Yuniarsih (46) di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang petugas layanan halte (PLH) PT Transjakarta di Halte RS Premier Jatinegara atas nama Yuyun Yuniarsih (46) meninggal saat bertugas pada Selasa (28/1/2020).

Dalam kabar yang beredar lewat media sosial Yuyun disebut telah meminta izin kepada atasannya untuk pulang karena sakit, namun tak diizinkan.

Yuyun yang ditemukan tergeletak di loket halte sekira pukul 13.00 WIB, sempat dibawa ke RS Premier Jatinegara untuk mendapat penanganan.

Namun setelah diperiksa, dokter menyatakan Yuyun meninggal lalu jasadnya dibawa ke rumah duka di Jalan Pisangan Baru I, Kelurahan Pisangan Baru.

Meski meninggal saat bertugas, sejumlah teman Yuyun di Halte RS Premier dan rumah duka enggan memberi keterangan.

"Siang tadi meninggalnya, sudah ya mas," kata petugas Transjakarta yang enggan menyebabkan nama di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (28/1/2020).

Sementara Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo membantah pihaknya melarang Yuyun pulang.

Menurutnya atasan Yuyun saat kejadian bertugas sudah menyarankan agar Yuyun pulang bila merasa tak sehat.

"Tidak benar jika korlap melarang PLH Yuyun untuk pulang cepat. Dalam hal ini, Korlap yang bertugas justru sangat khawatir karena melihat kondisi Yuyun yang tampak tidak dalam kondisi sehat," tutur Nadia.

 (TribunJakarta.com, Bima Putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved