Mantan Penasehat KPK Debat dengan Adian : Pak Abdullah Belum Merasakan Diperlakukan seperti PDIP
Mantan Penasehat KPK Debat dengan Adian Napitupulu : Pak Abdullah Belum Merasakan Diperlakukan seperti PDIP
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
I Wayan Sudirta menyayangkan mestinya Abdullah Hehamahua lebih mengerti.
Menurut I Wayan Sudirta meski surat perintahnya lama namun ketika Undang-Undang KPK yang baru disahkan maka semua perkara harus tunduk.
"Pak Abdullah kan senior mestinya baca baik-baik Undang-Undang KPK yang baru,
walaupun sprint lidiknya lama tapi begitu Undang-Undang KPK yang baru berlaku seluruh perkara yang lama harus tunduk pada Undang-Undang yang baru," kata I Waya Sudirta ke Abdullah Hehamahua.
• PDIP Minta ke Jokowi Jatah Menteri Terbanyak, Ini Kata Surya Paloh dan Airlangga
• PDIP Minta Jatah Kursi Menteri Paling Banyak, PPP: Presiden Pemegang Hak Prerogatif
I Wayan Sudirta juga menjelaskan alasan PDIP berkukuh tidak mengizinkan petugas KPK menggeledah kantor PDIP.
"saya tidak dapat mengerti Pak Abdullah kalau dia mungkin belum merasakan bagaimana rasa diperlakukan seperti PDI Perjuangan, memang tidak mudah, tapi anda bisa bayangkap partai kalau martabatnya diobok-obok,
dalam pengertian mau digeledah tapi tidak ada surat penggeledahan bukankah sikap PDIP sebagai partai nasionalis yang memberi contoh jangan kalian berikan hak anda dioboki-obok,
kalau lembaga apapun kalau tidak membawa surat perintah resmi jangan biarkan dia melakukan tindakan kesewenang-wenangan," kata I Wayan Sudirta.
Abdullah Hehamahua tetap berkukuh bahwa petugas KPK yang datang tidak berniat untuk menggeledah.
"penyelidik tidak menggeledah, tidak menyita kan mau dibuat KPK line itu kan bisa penyelidikan," kata Abdullah Hehamahua.
Pernyataan Abdullah Hehamahua kembali dipatahkan oleh Adian Napitupulu.
Menurut Adian, tindakan KPK line bukan tugas penyelidik.
"pak itu tindakan hukum yang tidak dimiliki kewenangan oleh penyelidik,
penyelidik berfungis mencari ada tidaknya peristiwa tindakan berikutnya harus ada pelimpahan kewenangan dari penyelidik ke penyidik, kecuali dalam peristiwa tangkap tangan," kata Adian Napitupulu di ILCMasiku.