Tanggapi Sunda Empire dan Kerajaan Fiktif di Indonesia, Para Raja se-Nusantara Geram: Gak Lucu!
Raja se-Nusantara tampaknya geram dengan kemunculan kerajaan dan kekaisaran fiktif di Indonesia yang belakangan ramai menjadi sorotan media.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Raja se-Nusantara tampaknya geram dengan kemunculan kerajaan dan kekaisaran fiktif di Indonesia yang belakangan ramai menjadi sorotan media.
Raja se-Nusantara yang memiliki wadah perkumpulan bernama Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) tampaknya ikut geram.
Di dalamnya ada 56 raja dari seluruh Indonesia.
Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) dipimpin ketua harian YM KPH Eddy S Wirabhumi dari Kasunanan Surakarta dan Dewan Raja YM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong Lampung.
Namun, kemunculan orang-orang yang tiba-tiba mengaku raja dan memiliki pengikut dengan jangkauan wilayah seluas bumi membuat masyarakat heran.
Tak terkeculi, para bangsawan kerajaan di Indonesia yang memang memiliki garis keturunan darah biru yang juga dibuat kebingunan oleh kemunculan sejumlah orang tersebut.
Perkembangan raja fiktif itu yang sangat disangsikan raja sungguhan yang masih ada di keraton, kesunanan ataupun kesultanan.
Seperti diketahui, di Sidoarjo, Jawa Tengah muncul Kerajaan dengan nama Keraton Agung Sejagat yang dipimpin Raja Totok Santoso dan sang Permaisuri Fanni Aminadia.

Tampil mengenakan pakaian khas prajurit tertinggi dan memiliki pengikut hingga ratusan, keduanya mengaku memiliki misi perdamaian dunia.
Namun raja dan permaisuri itu justru datangkap aparat kepolisian lantaran disangkakan melakukan penipuan untuk menarik dana dari pengikutnya.
Raja dan permaisuri fiktif itu dijerat pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, muncul Sunda Empire.
Kelompok ini yang mengaku menjadi penerus pemerintah dunia.
• Cerita Asmani Juara 1 Lomba Lari 21 KM Tanpa Hadiah: Diberitahu saat di Finish, Ini Kabar Terbarunya
Setelah melakukan penyelidikan, aparat kepolsian Poda Jabar pun menangkap tiga orang petinggi Sunda Empire dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni, Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga Sasana yang merupakan Sekjen Sunda Empire.
Sementara itu, di Tangerang Banten muncul King of The King yang mengklaim raja dari semua raja di dunia.
Ia sesumbar memiliki harta puluhan ribu triliun dan akan melunasi hutang negara.
Ketua harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara YM KPH Eddy S Wirabhumi dari Kasunanan Surakarta mengatakan, raja fiktif yang muncul belakanga ini sama sekali tidak mencerminkan identitas bangsa.
Ia pun meminta agar jangan disamakan dengan raja sesungguhnya yang memang memiliki keturunan bangsawan dan trah kerajaan.
"Jangan disamakan mohon maaf ya yang sekarang lagi euforia, raja-rajaan, tidak lucu," ujar Eddy.
"Beliau-beliau itu orang yang terhormat karena garis keturunannya jelas. Mohon maaf jangan samakan dengan kelompok halusinasi. Kalau yang ada di sana itu adalah mimpi-mimpi kosong," tegasnya saat melakukan pertemuan di Tangerang, Rabu (29/1/2020) mengutip Tribun Jakarta.
• Viral Formulir Pendaftaran Sunda Empire, Siapkan Foto 200 Lembar Hingga Belajar Jurus Kamehameha

Menurut Eddy, munculnya narasi mimpi kosong yang dijual para raja fiktif itu karena masyarakat menginginkan adanya perubahan.
"Masyarakat kita ingin ada perubahan di dalam hidupnya, lalu mereka mencoba untuk mengisi itu dengan memberikan mimpi-mimpi kosong kepada masyarakat, masuk lah itu," ujarnya
Menurutnya, situsi itu harus dipahami hikmahnya untuk kembali kepada kebudayaan asli Indonesia.
"Jadi menurut saya, hikmahnya adalah kembali kepad ajati diri kebudayaan kita, kota cintai kebudayaan kita sendiri melalui pusat-pusat kebudayaan yang sudah ada ini," ujarnya.
Eddy menegaskan bahwa raja dan kerajaan asli Indonesia konsisten sejalan dengan pemerintah.
"Gini, kalau yang asli pasti tidak aneh-aneh pemikirannya, pemikirannya in line sama pemerintah. Kalau sudah ngomongnya tentang di luar, itu pasti palsu," ujarnya.
Berbeda dengan narasi para raja fiktif, raja se-Nusantara itu lebih meromantisasi sejarah sebagai identitas.
Dewan Raja YM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong dari Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak, Kepaksian Pernong Lampung mengatakan, narasi tentang kontribusi para raja dalam membantu kemerdekaan Indonesia selalu diucapkan.
Bahkan awal kemunculan kerajaan sebelum Indonesia merdeka menjadi syarat mutlak kerajaan itu sendiri.
"Raja ini adalah penegak-penegak tradisi, yang sebelumnya NKRI ada ini, dia memang sudah ada. Dengan beberapa kriteria, ada trah memang dulu ada kerajaan, ada keturunan lurus, ada pergantian tahta, ada wilayah ada rakyat. Tradisi-tradisi adat masih berjalan di tempat itu," kata Pangeran Edward.
Petinggi Sunda Empira Ngotot Merasa Benar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga dalam program Kabar Petang tv One, Rabu (29/1/2020) menjelaskan bahwa saat diperiksa, tiga petinggi Sunda Empire ini menyampaikan bahwa Sunda Empire sudah ada sejak 323 sebelum masehi.
"Kemudian sekarang sudah 9 dinasti, dan kaisar yang terakhir adalah ibu Ratnaningrum istri dari tersangka NB," ujar Erlangga seperti dilansir TribunnewsBogor dari tayangan YouTube tv One news.
Selain itu, petinggi Sunda Empire ini juga mengaku memiliki deposito di bank USB sebesar 5 juta dolar Amerika.
Terkait hal ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli sejarah.
"Jadi yang disampaikan oleh para tersangka ini tidak ada fakta sejarah mapun referensinya terkait kesejarahan Sunda Empire hubungan dengan kerajaan sunda sunda terdahulu," jelasnya.
• Petinggi Sunda Empire Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Guyon : Rangga, Yang Kamu Lakukan Itu Jahat !
• Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Diamankan Polisi saat Perjalanan Pulang ke Purworejo

Namun demikian, tiga tersangka ini ternyata tetap menganggap apa yang sebelumnya disampaikan itu sebuah kebenaran.
"Mereka menyampaian tetap bersikukuh, bahwa apa yang disampaikan adalah kebenaran menurut mereka," kata Erlangga.
"Namun penyidik tidak memerlukan pengakuan dari mereka," tambahnya.
Terkait kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, Erlangga menjelaskan bahwa untuk saat ini pihaknya masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara hingga psikolog.
"Kedepannya kita masih akan meminta keterangan dari saksi ahli hukum tata negara, dari sosiolog, termasuk dari psikilog," terang Erlangga.
Kelompok Sunda Empire ini diperkirakan memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan 3 Tersangka
Seperti mengutip Kompas.com, tiga petinggi Sunda Empire akan diperiksa kejiwaannya oleh aparat kepolisian.
Rencana pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Psikolog.
"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020).
Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB, beserta istrinya, RRN, yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire sebagai tersangka.
• Cerita Batu Prasarti Milik Keraton Agung Sejagat, Diukir Tukang Pahat Lalu Ditutup Kain Putih

Kelompok Sunda Empire ini memiliki sekitar 1.000 anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Hanya saja, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.
"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.
Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.
Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.
Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.
Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta/Kompas.com)