Penagih Utang Tewas Dihabisi di Kedai Ramen Bandung, Jasadnya Dibuang ke Jurang

Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.

TRIBUN JABAR / LUTFI AHMAD MAULUDIN
Warga Kampung Cisaroke, RT 5/1, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, digegerkan dengan penemuan mayat, Senin (3/2/2020) sore. Mayat tersebut merupakan korban pembunuhan di salah satu warung ramen, yang berada di Katapang Kabupaten Bandung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi keji dilakukan oleh SR, DM, DS, AM, IN, yang merupakan pekerja di kedai ramen di Katapang, Kabupaten Bandung.

Mereka diduga telah membantu L, melakukan penyekapan dan pembunuhan berencana terhadap E.

Penyekapan dan pembunuhan tersebut, dilakukan di kedai ramen tempat tersangka bekerja.

Kasus ini bermula dari hilangnya ES pada akhir Januari 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id, ES terakhir kali terlihat di sebuah kedai ramen di Gandasolo tersebut.

Hingga akhirnya, garis polisi sudah terpasang di kedai itu pada Kamis (30/1/2020).

Tentu saja, hal tersebut menjadi perhatian warga sekitar dan pengguna jalan.

Kronologi Pria Tikam Istrinya hingga Tewas, Awalnya Gara-gara Unggahan Status Facebook

Kisah Wanita Kecanduan Berhubungan Intim Mengaku 5 Kali Sehari Tidak Cukup, Sempat Alami Depresi

Kisah Gadis Remaja Jadi Budak Nafsu Ayah, Kakak dan Sepupu Bertahun-tahun: Korban Kini Hamil 6 Bulan

Video Ibu Asal Bogor yang Hina Risma Ngaku Takut, Anak Diteror & Diancam : Saya Tak Berniat Menghina

Saat itu, Kapolsek Katapang, Kompol Kozasah mengatakan, di kedai tersebut sedang dilaksanakan olah TKP oleh tim Inafis Polresta Bandung.

"Setahu kami kejadian hilangnya orang ini Rabu (29/1/2020) dini hari, dilaporkan ke Polresta Bandung, oleh sebab itu kewenangan selanjutnya menjadi kewenangan Polresta Bandung," kata Kozasah.

Akhirnya diketahui, E jadi korban pembunuhan.

Para tersangka sudah ditangkap oleh pihak kepolisian, termasuk L pelaku utamanya.

Tersangka kemudian dihadirkan dalam rilis kasus tersebut di Mapolresta Bandung, Senin (3/2/2020).

Warung Ramen Bajuri di Gandasolo, Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020) dipasang garis polisi
Warung Ramen Bajuri di Gandasolo, Katapang, Kabupaten Bandung, Kamis (30/1/2020) dipasang garis polisi ((lutfi ahmad mauludin/tribun jabar))

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, menuturkan kronologi pembunuhan terhadap E.

Awalnya, korban atau E datang ke kedai ramen itu untuk menagih utang kepada L.

Lantaran terus-terusan ditagih utang, L merasa terganggu.

E kemudian dipukul menggunakan batu bata.

Ia lalu ditarik ke kamar mandi dan ditenggelamkan di bak air.

"(Korban) kemudian digorok dengan menggunakan pisau ini," ujar Hendra sembari menunjukkan pisau yang digunakan pelaku.

Jasad korban lalu dibuang oleh pelaku utama, L.

Setelah itu, L melarikan diri. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap.

Unggah Video Almira Jalan Pakai Tongkat, AHY Jelaskan Tentang Kondisi Anak : Cepet Sembuh Ya Kak

Kronologi Pria Tikam Istrinya hingga Tewas, Awalnya Gara-gara Unggahan Status Facebook

Kini diketahui, jasad korban dibuang ke jurang berkedalaman sekitar 30 meter di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

Proses evakuasi korban membuat geger warga sekitar.

Mereka turut menyaksikan proses evakuasi itu.

Sejumlah warga yang datang tampak mengabadikan proses evakuasi menggunakan kamera ponsel.

Hendra mengatakan, para pelaku terkena pasal 340, terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti, seperti mobil yang digunakan pelaku membawa korban, sepeda motor,

pisau yang digunakan pelaku, batu, pakaian berlumuran darah, dan lainnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Keji Sekelompok Orang Bunuh Penagih Utang di Kedai Ramen di Bandung, Buang Jasad ke Jurang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved