Cara dan Urutan Berobat Pakai Kartu BPJS Kesehatan
Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka pasti punya kartu BPJS Kesehatan.
Kartu ini dapat dipakai untuk berobat dengan biaya yang terjangkau dan tidak mahal.
Selain itu, program pemerintah ini juga memudahkan masyarakat untuk mendapatkan serta menjamin fasilitas kesehatan.
Pemilik kartu BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan, yaitu:
1. Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
3. Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
4. Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
5. Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan
• Waduh! Bayi Baru Lahir Sudah Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Penjelasannya
Lalu, bagaimana cara berobat dengan menggunakan BPJS?
Dilansir dari laman resmi Portal Indonesia, ada dua kondisi bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan untuk berobat.
Kondisi pertama, melalui fasilitas kesehatan pertama dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Kondisi kedua adalah ketika kondisi darurat dan langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.