Waduh! Bayi Baru Lahir Sudah Harus Tanggung Utang BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit, Ini Penjelasannya
BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari kenaikan iuran hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - BPJS Kesehatan optimis tahun ini bisa melunasi utangnya ke rumah sakit.
BPJS Kesehatan terus menggenjot pemasukannya mulai dari menaikan iuran peserta hingga membebankan iuran kepada bayi yang baru dilahirkan.
Bayi yang baru lahir ini seolah sudah menanggung utang BPJS Kesehatan lantaran defisit anggaran yang dialami BPJS.
Hal ini terjadi lantaran asuransi kesehatan plat merah tersebut tak sanggup menutupi defisit anggaran sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu digulirkan.
Tak hanya itu, untuk menambah pemasukannya ditubuh BPJS Kesehatan, pemerintah telah manaikan tarif iuran peserta per-tanggal 1 januari 2020.
Tak main-main, kenaikan tarif iuran peserta BPJS Kesehatan ini meroket hingga 100 persen.
Menurut Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Cabang Bogor, Betty Ully Indria Sari Parapat menjelaskan, bayi yang baru dilahirkan harus segera mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Bayi yang baru lahir itu wajib terdaftar," kata Betty saat ditemui TribunnewsBogor.com di kantor BPJS Kesehatan Cabang Bogor yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, jika bayi tersebut tidak segera di daftarkan, maka tagihannya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut terlahir dari rahim ibunya.

Dengan kata lain, bayi yang baru lahir ini harus menanggung hutang BPJS Kesehatan dengan cara membayar iuran kepesertaannya sejak dilahirkan.
"Tagihannya dihitung sejak dilahirkan, misalnya baru didaftarkan beberapa bulan kemudian, maka tagihannya akan diakumulasi sejak bayi dilahirkan," terangnya.
Betty menuturkan, aturan tersebut sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Harapannya semua yang lahir sudah memiliki jaminan kesehatan. Penduduk Indonesia seharusnya per-1 Januari 2019 semuanya sudah terdaftar," katanya menambahkan.
Bety kembali mengatakan, untuk peserta pekerja penerima upah seperti PNS, TNI/Polri hingga badan usaha tidak ada pengaruh iurannya hingga anak ke-tiga.
"Untuk peserta mandiri, bagi bayi baru lahir iurannya sejak bayi dilahirkan," tegasnya.