Begini Cara 8 Tersangka Bobol Rekening Ilham Bintang, Gunakan KTP Palsu Nomor Simcard Diduplikat

SLIK OJK tersebut memuat data pribadi nasabah, di antaranya nomor KTP, limit penarikan uang dalam rekening, dan data kartu kredit.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

Kemudian, dia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya tanggal 17 Januari 2020.

"Dia (Desar) masuk aplikasi Yahoo untuk mengetahui e-mail pribadi Ilham karena memang membutuhkan password untuk membuka," ujar Yusri.

"Saat minta direset (untuk membuka e-mail Ilham), dikirimlah OTP (One Time Password) ke nomor telepon baru. Jadi, itu dijadikan data untuk mengganti password (e-mail pribadi Ilham). Setelah e-mail terbuka, terbukalah data bank, jadilah dua rekening (Ilham) habis terkuras," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pasal 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi dan Peran 8 Pelaku Pembobolan Rekening Ilham Bintang", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved