Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kesal Dibilang 'Cemen' saat Mabuk Bareng, Cecep Pukul Kawannya Hingga Tewas

Karena merasa direndahkan, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol bekas minumannya tersebut.

Editor: Damanhuri
Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Miras 

Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cecep Hantam Kawannya Pakai Botol

Pelaku kekerasan, Cecep (45), menghantam kawannya, NRA (52) dengan botol minuman keras.

Padahal, mereka sedang pesta minuman keras bersamaan di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Desember 2019.

Hal itu dilakukan Cecep lantaran keki direndahkan NRA yang melontarkan kalimat tak mengenakan.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Gegara itu, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol minuman keras (miras).

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved