Wahyu Setiawan Ngaku Tak Kenal Harun Masiku, Lebih Kenal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Wahyu Setiawan justru lebih mengenal sosok Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Editor: Ardhi Sanjaya
ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. 

"Itu sulitnya seperti hari ini," lanjutnya.

Kemudian, Adnan mempertanyakan kinerja KPK selama ini.

"KPK sudah investasi teknologi begitu banyak dan sudah digunakan untuk banyak pelaku korupsi yang akses politiknya lebih besar dari Harun."

"Dan mereka berhasil," terang Adnan.

Menurut Adnan, melihat dari proses penegakkan hukum sedari awal ada sesuatu yang bersifat non teknis yang membuat pencarian Harun tidak bisa dilakukan.

"Kita juga perlu ingat bahwa soal Harun Masiku pada tanggal menuju kasus yang lebih besar."

"Yang juga melibatkan, mungkin orang yang lebih besar," ungkap Adnan.

Terkait hal tersebut, Adnan menyebut kasus Harun Masiku menjadi berbeli-belit untuk diungkap.

Sementara itu, Adnan berujar ada satu tersangka lain yang sudah ditetapkan oleh KPK yang sudah mengaku.

Misalnya, bahwa uang suap itu berasal dari Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

"Apakah kemudian kesaksian itu masih berlaku sampai hari ini atau sudah dicabut BAP. Kita belum tahu," jelas Adnan.

"Itu lah yang saya sebut tadi tangga menuju aktor yang menurut kita jauh lebih besar," sambungnya.

Hasto Kristiyanto Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawan

Sebelumnya, KPK memanggil Hasto Kristiyanto terkait kasus suap PAW Harun Masiku dengan Wahyu Setiawan.

Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi datang ke Gedung KPK, Jumat (24/1/2020) pukul 09.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved