Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Jenazah Terpanggang dalam Mobil

Dijanjikan Ini oleh Aulia Kesuma Sebelum Habisi Pupung dan Dana, Pembunuh : Kalau Bunuh Saya Gak Mau

Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng nyatanya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Kolase Facebook dan Kompas.com
Pupung Sadili dan M Adi Pradana, Aulia Kesuma 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengakuan mengejutkan pembunuh bayaran suruhan Aulia Kesuma kembali menarik perhatian khalayak.

Kemarin, Kamis (6/2/2020), sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana digelar.

Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan yang menghadirkan dua terdakwa pembunuh bayaran yaitu Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng.

Dalam sidangnya, salah seorang terdakwa yakni Agus secara tegas memberikan bantahan.

Hal itu terkait dengan janji manis yang pernah diterimanya dari Aulia Kesuma.

Sebab bukan ingin membunuh, Agus mengaku sempat dijanjikan suatu hal oleh Aulia Kesuma.

Mirip Kasus Aulia Kesuma, Wanita Ini Juga Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami, Motifnya Asmara

Polisi Buru Dukun yang Disewa Aulia Kesuma untuk Santet Pupung Sadili dan Dana

Sebelumnya, sosok Aulia Kesuma menjadi sorotan publik pasca kedapatan membunuh sang suami, Pupung Sadili dan sang anak tiri, M Adi Pradana.

Tak hanya membunuh, Aulia Kesuma juga tega membakar jenazah Pupung Sadili serta sang anak tiri, M Adi Pradana.

M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili.
M Adi Pradana, Aulia Kesuma dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili. (dok Polres Sukabumi/istimewa)

Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) mengaku lega usai menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).

Aulia merasa lega karena rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, justru disita oleh bank guna melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar.

Sebelum disita, Aulia Kesuma diketahui harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta setiap bulannya.

Pengakuan itu disampaikan Aulia Kesuma dalam wawancara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).

"Maksudnya lega itu, iya saya sempat mengucapkan alhamdulillah dalam hati. Akhirnya, saya lepas dari utang yang benar-benar menghimpit saya, yakni Rp 200 juta per bulan," kata Aulia Kesuma disambut gelengan kepala penyidik yang mendengar pengakuannya.

Aulia Kesuma mengaku sempat merasa stres dan berencana bunuh diri karena harus membayar cicilan tersebut.

Ia memberanikan diri untuk meminta suaminya, Edi, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus.

Nantinya, uang hasil penjualan rumah itu akan digunakan untuk membayar utang. Kendati demikian, permintaan Aulia Kesuma itu ditolak oleh Edi.

Terkuak Peran 3 Pembantu Aulia Kesuma Bunuh Pupung dan Dana, Bermula Curhatan AK ke Mantan ART

Cerita Penangkapan 3 Pembantu Aulia Kesuma, Polisi Harus Jalan 5 Jam ke Lokasi Persembunyian

Atas penolakan tersebut, Aulia Kesuma merasa sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya pada Juli 2019.

Ia berharap, rumahnya dapat disita oleh bank setelah menghabisi nyawa Edi dan anak tirinya, Dana.

"Saya pikirannya waktu itu simpel (sederhana) saja. Dengan Pak Edi enggak ada (meninggal), Dana enggak ada, rumah itu bisa disita bank dan sisanya (uang) juga enggak banyak," ucapnya.

"Setelah itu, saya bisa hidup damai dengan Rena (anak Edi dan Aulia)," imbuh Aulia Kesuma.

Utang Rp 10 miliar jadi alasan Aulia Kesuma bunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana
Utang Rp 10 miliar jadi alasan Aulia Kesuma bunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana (Youtube channel Kompas tv)

Kasus pembunuhan terhadap ayah dan anak tiri itu mencapai babak persidangan.

Kemarin, Kamis (6/2/2020), terdakwa pembunuh bayaran suruhan Aulia Kesuma menjalani persidangan.

Salah seorang terdakwa, Agus tampak bersuara saat didakwa Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan, Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku tak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana.

Dia dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.

"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan. Kalau pembunuhan saya enggak mau," kata Agus dilansir dari Kompas.com.

Rekonstruksi Pembunuhan Pupung dan Dana, Aulia Kesuma Beli Obat Tidur & Handuk untuk Eksekusi Suami

Selain Aulia Kesuma, Wanita Ini Bakar Anak Tiri di Tong Sampah, Segini Hukuman yang Diterimanya

Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng nyatanya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Belum diketahui apa alasan keduanya sehingga tak mengajukan eksepsi itu.

Oleh karena itu, jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak keluarga Pupung dan Dana pada persidangan berikutnya.

FOLLOW US : 

Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.

Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.

KRONOLOGI Bocah SD Duel dengan 2 Orang Begal, Polisi: Tubuh Korban Terluka Terkena Cerulit

Hotman Paris Terkejut Dengar Cerita Kehaluan Sunda Empire : Dia Masih Saudara Barbie Kumalasari ?

Persidangan pertama Aulia Kesuma

Jaksa akan menggelar sidang perdana otak pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana yakni Aulia Kesuma pada Senin (10/2/2020) pekan depan.

Sidang perdana Aulia Kesuma juga akan menghadirkan terdakwa Geovanni Kelvin.

"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit.

Jaksa kemudian akan menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini.

"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved