Sewakan Kamar Kos untuk Pasangan Mesum, Pria Ini Akhirnya Diamankan
Pelaku menyewakan kamar kos yang disewanya kepada pelanggan tarif bervariasi menyesuaikan lama waktu sewa.
Selanjutnya, pasangan muda mudi yang diketahui bukan suami istri tersebut dimintai keterangan, hingga akhirnya diketahui RW sebagai pemilik kamar kos tersebut.
Dalam rangkaian pemeriksaan juga diketahui, tersangka mempromosikan jasa sewa kamar melalui group tertutup media sosial Facebook.
Sasaran tersangka RW adalah pasangan bukan suami istri yang ingin berduaan di dalam kamar.
Kapolres Tulungagung mengimbau kepada para pemilik rumah kos, agar lebih teliti dan waspada kepada setiap orang yang hendak menyewa kamar.
Diharapkan, pemilik kos mengawasi aktivitas penyewa, agar tidak disalahgunakan.
Rencananya, Kapolres Tulunggaung akan memanggil semua pemilik rumah kos, agar lebih tertib.
Misalkan, terdapat rumah kos bagi suami istri maupun keluarga, harus dikuatkan dengan buku nikah atau identitas lain yang bersifat menguatkan.
“Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat mesum,” terang Eva.
“Tersangka RW dijerat Pasal 296 KUHP, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara,” pungkas Eva.