Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Berawal dari Ini, Pembunuh Pupung & Dana Merasa Dihipnotis

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana mengungkap sejumlah fakta lain kasus tersebut.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
dok Polres Sukabumi/istimewa
Aulia Kesuma (kiri) dan salah seorang eksekutor yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polda Lampung (kanan). 

Aulia Kesuma akhirnya mendapatkan eksekutor dan dilaporkan menjanjikan uang Rp 500 juta untuk membunuh Pupung dan Dana.

Namun terdakwa Sugeng, satu dari dua eksekutor membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.

Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.

FOLLOW:

Itu pun, kata dia, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.

"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata Sugeng.

"Saya cuma disuruh bersihkan gudang, nanti pulang dikasih Rp 10 juta," tambahnya.

Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk. Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.

Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.

Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved