Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Berawal dari Ini, Pembunuh Pupung & Dana Merasa Dihipnotis
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana mengungkap sejumlah fakta lain kasus tersebut.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
dok Polres Sukabumi/istimewa
Aulia Kesuma (kiri) dan salah seorang eksekutor yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polda Lampung (kanan).
"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta