Pengakuan Pria yang Cekik Polisi Karena Tak Terima Ditilang, Pelaku Bawa Pisau & Alat Setrum
pria yang sempat terlihat arogan menantang petugas dalam video yang beredar viral itu kini tampangnya menjadi lesu
Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.
Sempat ancam Petugas yang merekam
Seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.
Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.
Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.
Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.
Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.
Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.
Mendapat serangan itu, sang polisi pun sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.
"Pukul nih, pukul nih," kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video itu.
Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata ifu.
"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.
Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.