Bunuh Tetangga dengan Panah, Pria ini Cerita ke Istrinya Sebelum Kabur

Darmawan alias Mawang (36) ditangkap usai membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga masih merupakan tetangganya

(Dok Humas Polda Sulsel)
Mawang (merah), pelaku penganiayaan pasutri di Makassar yang diamankan tim resmob Polda Sulsel, Senin (11/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Darmawan alias Mawang (36) ditangkap usai membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga masih merupakan tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Mawang membunuh Ali dengan cara menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Ibrahim kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) melalui pesan WhatsApp. 

Tak hanya memaki istri Mawang, Ibrahim juga mengatakan bahwa korban sempat mengancam akan menganiaya dan membunuh istri Mawang dengan menggunakan tombak.

Ibrahim mengatakan, perkataan itu dilontarkan oleh Ali ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas klas 1 Makassar juga atas kasus pembunuhan di kurun waktu 2009-2013.

Mawang, kata Ibrahim, merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis selama 8 tahun dan baru bebas pada tahun 2013 yang lalu.

"Jadi setelah pelaku melihat korban duduk-duduk di dekat rumahnya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perlakuan korban kepada istri pelaku," tambah Ibrahim

Usai membunuh, kata Ibrahim, Mawang sempat melarikan diri ke rumahnya dan memberitahukan istrinya bahwa dia sudah membunuh Ali.

Sesaat setelah itu, Mawang pun melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain. Ibrahim mengatakan, Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujar Ibrahim. Sebelumnya diberitakan, Ali Sukri (30) meninggal setelah diserang oleh seorang pria saat berada di rumahnya di Jalan Pamolongan Timur, Kecamatan Makassar, Sabtu (8/2/2020) malam.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan polisi, Ali Sukri meninggal akibat terkena dua anak panah di dada dan perut.

Tak hanya Ali Sukri, istrinya, Irma (30) juga terluka usai terkena parang dari pria tersebut.

"Kejadiannya bermula saat korban ke belakang rumahnya ditemani istri untuk buang air kecil," kata Supriady melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/2/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bunuh Tetangga dengan Panah, Pria ini Lapor Istri Lalu Sembunyi "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved