PSK di Bawah Umur Ditarget Layani 50 Pria Hidung Belang Dalam Sebulan, Didenda Jika Tak Tercapai
Sang mucikari pun memberikan target kepada 13 orang PSK-nya untuk bisa mencari pelanggan para pria hidung belang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Remaja wanita yang usianya masih dibawahan umur dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pasangan suami istri.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan penggerebekan ke salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gadung yang dijadikan lokasi penampungan para PSK.
Dari 13 PSK yang diamankan, sembilan diantaranya masih berusia di bawah umur .
Mucikari ke-13 orang PSK ini merupakan pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33).
Sang mucikari pun memberikan target kepada 13 orang PSK-nya untuk bisa mencari pelanggan para pria hidung belang.
Para PSK dibawah umur pun ikut ditargetlayani 50 pria hidung belang untuk bisa mencapai setoran.

Sanksinya tak main-main, para PSK ini akan dikenakan denda jika tidak mencapai target yang sudah ditetapkan oleh sang mucikari.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan dalam bentuk voucher.
Para PSK berkedok pemandu karaoke ini, dalam setiap bekerja, diwajibkan membawa voucher sebagai tanda transaksi dengan pria hidung belang.
"Target yang diberikan muncikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu bulan itu 50 voucher," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakata Utara, Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com Tribun Jakarta.
Menurutnya, satu lembar voucher dihargai Rp 380.000.
Namun, kenyataannya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
• KRONOLOGI Suami Otaki Pembunuhan Istri di Kebun Jagung, Motor hingga Ponsel Korban Dibawa Kabur
• Aulia Kesuma Menangis di Ruang Sidang Hingga Kepala Anaknya Dipukul, Keluarga Korban: Air Mata Buaya

Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orang tua para PSK dengan MC dan SR.
Namun, apabila 50 voucher itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.