Korban Tewas Akibat Virus Corona 1.115 Orang, Begini Proses Pemakamannya, Ada Ketakutan Epidemi

Hingga hari ini, Rabu (12/2/2020), jumlah korban meninggal dunia akibat virus corona bertambah menjadi 1.115 orang.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
hindustantimes
seseorang yang terinfeksi virus corona 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hingga hari ini, Rabu (12/2/2020), jumlah korban meninggal dunia akibat virus corona bertambah menjadi 1.115 orang.

Itu adalah angka global dengan 1.018 di antaranya meninggal di China.

Sementara di luar China, sudah 27 negara melaporkan positif virus corona dengan Jepang memegang kasus terbanyak dengan 163 kasus.

Secara total global, ada sebanyak 44.794 kasus.

Tingginya jumlah korban meninggal dunia dan jumlah korban terinfeksi membuat kita bertanya, bagaimana jenazah korban virus corona dimakamkan?

Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), seperti dikutip dari webnya, menerbitkan aturan terkait pemakaman korban virus corona.

Aturan yang diterbitkan 1 Februari 2020 menyebutkan, setelah dipastikan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona langsung diterbitkan laporan kematian.

Update Virus Corona Hari Ini 12 Februari: 1.115 Meninggal, 45.057 Terinfeksi

Ingatkan Bahaya untuk Lucinta Luna, Ramalan Mbak You Kini Terbukti, Si Paranormal: Tuhan Sudah Adil

Curhatan Mantan Manager Lucinta Luna, Singgung Fitnah: Makanya Jangan Jahat Ini Benih yang Kau Tanam

Dikremasi

Lembaga medis yang menangani pasien memberikan sertifikat kematian kepada kerabat korban untuk pemberitahuan kremasi.

Jika perintah segera melakukan kremasi ditolak oleh keluarga korban, sedangkan lembaga medis dan rumah duka gagal meyakinkan maka wewenang menjadi otoritas keamanan publik.

"Setelah pemberitahuan kematian pasien dengan pneumonia karena virus corona, tidak ada upacara perpisahan jenazah dan kegiatan pemakaman lainnya," tulis aturan tersebut.

FOLLOW:

Pemindahan jenazah hanya dilakukan oleh rumah duka dan ada rute khusus dari rumah sakit ke rumah duka.

"Petugas dan kerabat korban dilarang membuka kantong jenazah selama seluruh proses kremasi," bunyi aturan itu.

Kemudian, setelah kremasi selesai, abu rumah duka diambil oleh staf layanan rumah duka dan sertifikat kremasi dikeluarkan, yang diserahkan kepada kerabat untuk dibawa pergi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved