Cara Ubah Data Jenis Kelamin Pada Kartu Keluarga dan Akta

perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Sejumlah Kartu Keluarga dan KTP Palsu yang disita polisi dari rental pembuatan KTP Eketronik palsu di Desa Kairatu, kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perubahan data pada dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan setiap orang apabila terjadi perubahan pada data diri, termasuk untuk mengubah jenis kelamin.

Sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013, negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadapan penentuan status pribadi dan status hukum atas tiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga negara Indonesia (WNI).

Pencatatan peristiwa penting lainnya itu, menurut Undang-Undang Adminduk Pasal 56 Ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dan sesuai Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat (2) jenis kelamin merupakan satu dari 31 data kependudukan milik perseorangan yang dapat diubah.

Dilansir dari Kompas.com kanal Properti, perubahan jenis kelamin sebagai data untuk dokumen administrasi kependudukan bisa terjadi karena tiga hal:

1. Kesalahan catat oleh pihak rumah sakit Pada kasus ini pihak rumah sakit atau bidan akan membuat surat keterangan adanya kesalahan dalam pencatatan sesuai permohonan yang bersangkutan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan akta kelahiran.

Surat keterangan ini diserhkan ke Suku Dinas Pencatatan Sipil sebagai dasar pembuatan akta kelahiran yang baru.

Permohonan ini harus segera dilakukan dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

2. Kesalahan catat oleh pihak Disdukcapil Pada kasus ini, pemohon juga harus mengajukan revisi dalam tempo 30 hari setelah akta kelahiran yang lama atau yang salah dikeluarkan.

Apabila pengajuan revisi oleh pemohon lebih dari 30 hari maka pemohon harus melalui ketetapan peradilan terlebih dahulu.

3. Perubahan jenis kelamin dalam kurun waktu tertentu Yang dimaksud dengan perubahan jenis kelamin pada waktu tertentu adalah benar-benar mengubah identitas diri dari pria ke perempuan atau sebaliknya, seperti yang dilakukan Dorce Gamalama dan Lucinta Luna.

Dalama kasus ini, untuk dapat mengubah jenis kelamin di dokumen administrasi kependudukan, yang bersangkutan harus melalui proses peradilan terlebih dahulu yang menetapkan jenis kelamin terbaru yang bersangkutan.

Setelah surat putusan pengadilan keluar, yang bersangkutan baru bisa mendatangi Disdukcapil untuk mengurus akta kelahiran baru dengan identitas yang sesuai dari putusan pengadilan.

Perubahan jenis kelamin pada Akta

Pencatatan Sipil Yang termasuk ke dalam Akta Pencatatan Sipil adalah akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved