Imam Nahrawi Bakal Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi Hari Ini
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi rencananya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Informasi itu dibenarkan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri.
"Iya, benar. Kalau (jadwal sidang) Jumat sekitar antara jam 09.00 WIB atau 10.00 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2020) malam.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Imam didakwa dengan pasal suap dan penerimaan gratifikasi.
Berdasarkan SIPP tersebut, Imam didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Serta, Pasal 12 B Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berkas perkara Imam telah didaftarkan ke pengadilan sejak Kamis 6 Februari 2020 dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst.
"Dalam dakwaan tentunya nanti akan disampaikan sesuai fakta dari pemeriksaan saksi di berkas perkara dan seluruhnya. Nanti akan kami sampaikan ke teman-teman semua karena saat ini sudah terbuka untuk umum, tentunya akan kami informasikan kepada masyarakat melalui teman-teman semuanya," kata dia.
• Karen Pooroe Tak Mau Melihat saat Makam Anaknya di Bongkar, Ini Alasannya
• Lucinta Luna Malam Ini Masih Ditahan di Ruang Khusus Polda Metro Jaya
Sebelumnya, asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum telah didakwa bersama-sama dengan Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Menurut jaksa, suap tersebut dimaksudkan agar Ulum dan Imam mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI tahun kegiatan 2018.
Yakni, penerimaan terkait proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi pada Multi Event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Serta penerimaan terkait proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Selain itu, Miftahul Ulum bersama Imam disebut jaksa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 8,648 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi akan Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap dan Gratifikasi", .
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Diamanty Meiliana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/imam-nahrawi-resmi-mengenakan-rompi-tahanan.jpg)