Seorang Kakek di Kupang Cabuli Cucunya Usia 3 Tahun, Korban Lari Saat Dipertemukan dengan Pelaku
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, IB ditangkap karena mencabuli cucunya yang berinisial J (3).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pria berinisial IB (47) karena kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha mengatakan, IB ditangkap karena mencabuli cucunya yang berinisial J (3).
"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kupang Kota," ungkap Hasri kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat (14/2/2020).
Aksi pencabulan dilakukan di rumah IB.
Saat itu, J dititipkan oleh sang ibu.
IB sengaja menunggu istrinya tak di rumah.
Saat sang istri yang merupakan nenek J, pergi ke rumah tetangga, IB melakukan perbuatan bejatnya.
Setelah beraksi, ia buru-buru mengantarkan J kembali ke sang ibu.
Perbuatan itu terbongkar saat sang ibu memandikan bocah berusia tiga tahun ini.
Sang ibu menemukan bekas kemerahan di kemaluan korban.
Sang ibu menanyakan bekas merah itu kepada sang anak.
Dengan polos, J menceritakan aksi bejat sang kakek.
Tak terima, sang ibu melaporkan perbuatan itu ke polisi.
Setelah menerima laporan, unit PPA langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil visum, J terbukti dicabuli.