Siswi Korban Bullying 3 Siswa SMP Disebut Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Kondisinya Sekarang
Korban pun dikabarkan belum kembali masuk ke sekolah pasca dibully dan dianiaya oleh tiga orang siswa yang merupakan kakak kelasnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Kolase/Kompas.com/instagram
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan siswi SMP yang menjadi korban bully di sekolah
Pelaku Minta Uang
Rizal mengungkap, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta uang senilai Rp 2 ribu terhadap korban.
Ternyata korban diam-diam melaporkan kelakuan temannya itu kepada guru.
Tersangka rupanya tidak terima karena diadukan ke sang guru.
Pada sela pergantian jam sekolah, Selasa (11/2/2020), para pelaku melampiaskan kemarahannya kepada CA di ruang kelas
Polisi menjerat 3 siswa pem-bully siswi SMP Purworejo itu dengan pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jateng)
Halaman 4 dari 4