Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka

Berawal dari video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor ini, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Tangkapan layar video yang menyinggung isu kawin kontrak di kawasan Puncak Bogor. 

"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan‎. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.

Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.

Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.

Soal video testimoni wisata seks halal Puncak ini sebenarnya sudah menjadi perbincangkan sejak beberapa bulan lalu.

Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sempat geram dengan beredarnya video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor.

Berdasarkan penelusuran TribunnewsBogor.com, video tersebut dibuat 8 tahun lalu.

Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi oleh media asing Prancis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan pertama kali diunggah ke internet pada tahun 2011 silam dengan judul 'Indonesia: Hallal Sex.'

Kemudian diunggah kembali oleh warganet pada tahun 2013 dengan penggalan judul, 'Traveling to Halal Sex.'

Video ini menampilkan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta yang dimintai tanggapan terkait turis seks asal Timur Tengah.

Kemudian lokasi berpindah ke kawasan Puncak Bogor dan dengan diam-diam merekam pembicaraan wisatawan pria Arab yang melakukan kawin kontrak dengan perempuan lokal.

Bupati Bogor Ade Yasin menduga bahwa isu kawin kontrak yang bertajuk 'halal sex' yang kembali tersebar ini merupakan upaya oknum tertentu yang ingin menjelek-jelekan Bumi Tegar Beriman.

Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari.
Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Ada upaya masif kelihatannya untuk menjelek-jelekan Kabupaten Bogor," kata Ade kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong, Kamis (12/9/2019).

Dia menjelaskan bahwa isu itu tersebar melalui video lama yang mana hal serupa juga pernah mendera periwisata Danau Toba Sumatera Utara, Labuan Bajo NTT, Toraja Sulsel, Banyuwangi Jatim dan Bali sebelumnya.

Ia membantah bahwa di kawasan Puncak masih ada praktik kawin kontrak.

Isu yang menerpa Kabupaten Bogor ini kata dia malah merusak citra serta program dalam pengembangan pariwisata Bogor.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved