Video Testimoni Wisata Seks Halal Puncak Bogor Beredar hingga Internasional, Ini Peran 5 Tersangka
Berawal dari video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor ini, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor beredar hingga Internasional.
Berawal dari video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor ini, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ).
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan terbongkarnya kasus TPPO ini berawal dari beredarnya video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor.
Menurut Argo video tersebut beredar di Youtube dengan Bahasa Inggris.
Dalam video, lanjut Argo, seseorang menawarkan adanya wisata seks halal di Puncak Bogor.
"Video ini beredar ke internasional bahkan ada testimoninya dari para korban dan pelaku," katanya dikutip dari Tribunnews.com.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan tersebut, terang Argo Yuwono, ada lima orang yang ditangkap.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka juga memiliki peran berbeda.
Argo mengatakan NN dan OK berperan sebagai penyedia perempuan.
Sementara HS berperan sebagai penyedia laki-laki warga negara Arab.
Setelah semua tersedia, DO berperan untuk membawa korban untuk dibooking.
Sedanhkan AA berperang untuk pemesanan dan membayar perempuan untuk dibooking.
Lebih lanjut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdi Sambo mengatakan para tersangka menggunakan modus melalui booking out kawin kontrak dan short time.
"Jadi para korban dipertemukan dengan pengguna yang merupakan WN Arab yang ingin melakukan kawin kontrak ataupun booking out short time di villa daerah puncak dan di apartemen di kawasan Jakarta Selatan," ucap jenderal bintang satu itu.
"Tersangka NN dan OK ini muncikari atau penyedia perempuan. Tersangka HS penyedia WN Arab. Korban dibawa oleh NN dan OK ke HS menuju villa menggunakan mobil yang dikendarai oleh DO," tutur Ferdi Sambo lagi.
Dari kelima tersangka, lanjut Ferdi Sambo, pihaknya menyita barang bukti berupa 6 ponsel, uang tunai Rp 900 ribu, print out pemesanan villa dan apartemen, invoice, parpor hingga dua buah boarding pass.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara.
Soal video testimoni wisata seks halal Puncak ini sebenarnya sudah menjadi perbincangkan sejak beberapa bulan lalu.
Bupati Bogor Ade Yasin bahkan sempat geram dengan beredarnya video testimoni wisata seks halal Puncak Bogor.
Berdasarkan penelusuran TribunnewsBogor.com, video tersebut dibuat 8 tahun lalu.
Video berdurasi 3.33 menit tersebut diproduksi oleh media asing Prancis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan pertama kali diunggah ke internet pada tahun 2011 silam dengan judul 'Indonesia: Hallal Sex.'
Kemudian diunggah kembali oleh warganet pada tahun 2013 dengan penggalan judul, 'Traveling to Halal Sex.'
Video ini menampilkan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta yang dimintai tanggapan terkait turis seks asal Timur Tengah.
Kemudian lokasi berpindah ke kawasan Puncak Bogor dan dengan diam-diam merekam pembicaraan wisatawan pria Arab yang melakukan kawin kontrak dengan perempuan lokal.
Bupati Bogor Ade Yasin menduga bahwa isu kawin kontrak yang bertajuk 'halal sex' yang kembali tersebar ini merupakan upaya oknum tertentu yang ingin menjelek-jelekan Bumi Tegar Beriman.

"Ada upaya masif kelihatannya untuk menjelek-jelekan Kabupaten Bogor," kata Ade kepada TribunnewsBogor.com di Cibinong, Kamis (12/9/2019).
Dia menjelaskan bahwa isu itu tersebar melalui video lama yang mana hal serupa juga pernah mendera periwisata Danau Toba Sumatera Utara, Labuan Bajo NTT, Toraja Sulsel, Banyuwangi Jatim dan Bali sebelumnya.
Ia membantah bahwa di kawasan Puncak masih ada praktik kawin kontrak.
Isu yang menerpa Kabupaten Bogor ini kata dia malah merusak citra serta program dalam pengembangan pariwisata Bogor.
"Gak ada kawin kontrak, kata siapa sih ada kawin kontrak. Coba cariin mana bawa ke saya (buktinya) kalau ada yang kawin kontrak," kata Ade Yasin geram.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan bahwa para mucikari yang diamankankan ini di kawasan Cisarua, Puncak Bogor bermodus sebagai sopir turis wisatawan Timur Tengah.
Saat bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita yang bisa kawin kontrak.
"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers, Senin (23/12/2019) malam.
Apabila turis Timur Tengah ini berminat, maka sang mucikari akan membawa beberapa wanita yang bisa dipilih oleh turis tersebut.
Pada saat transaksi juga disepakati oleh kedua belah pihak terkait tarif hingga durasi kawin kontrak yang diingin tamu Timur Tengah tersebut.
Tanpa ada penghulu, saat pernikahan, turis Timur Tengah tersebut tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na'am (iya) sehingga terjadi proses ijab kabul.
Tarif yang disepakati misalnya Rp 7 juta dalam kawin kontrak selama 5 hari, kata Joni semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban dalam kawin kontrak ini kemudian sang mucikari akan mendapat imbalan.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut. Setelah itu yang bersangkutan misalnya menggunakannya 5 hari, ya 5 hari tidak ada kata-kata talak, langsung tinggal pulang ke negaranya masing-masing," kata Joni.
Dia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Selain itu, para pelaku maupun para wanita yang terlibat kawin kontrak ini semuanya berasal dari luar kawasan Bogor.
"Sejauh ini tidak ada (keterlibatn KUA). Bisa kita pastikan bahwa amilnya bodong, penghulunya tak jelas," kata Joni.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi menambahkan bahwa wanita yang dijadikan kawin kontrak ini akan menemani turis Timur Tengah selama berlibur di Puncak Bogor dengan menyewa vila.
Durasi kawin kontrak ini sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan lamanya.
Para wanita yang berstatus korban dalam kawin kontrak ini, kata dia juga masih didalami.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," kata Benny Cahyadi.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 4 orang pelaku penyedia wanita untuk kawin kontrak khusus tamu hidung belang asal Timur Tengah di kawasan Puncak Bogor berhasil ditangkap polisi.
Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
"Dari hasil lidik kita, kita tindak lanjuti dengan pengungkapan di dua TKP, yang satu tersangkanya perempuan dan laki-laki, yang satu lagi juga laki-laki dan perempuan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Para pelaku ini, kata Joni, merupakan para mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Timur Tengah sehingga fasih berbahasa Arab dan mengenal aksen bahasa Arab para turis Timur Tengah.
Selain itu, sebanyak enam orang wanita asal Sukabumi juga turut diamankan karena jadi korban dalam bisnis haram kawin kontrak tersebut.
"Hasil keterangan tersangka, 2 orang berasal dari Sukabumi, 2 orang dari Cianjur. Sedangkan korbannya (6 orang wanita) semua dari Sukabumi," kata Joni.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaski senilai Rp 7 juta.
Joni menjelaskan bahwa uang Rp 7 juta itu merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis Timur Tengah berinisial H.
"Orang Timur Tengah kita amankan juga dengan inisial H. Ini barang bukti negosiasinya Rp 10 juta. Dilakukan negosiasi, mintanya Rp 7 juta harga deal selama sekitar 5 hari. Jadi kita kenakan UU tindak pidana perdagangan orang di UU nomor 21 tahun 2007 pasal 2 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap Joni.